Tapteng, 1detik.Info
Dalam rangka menekan peredaran dan penyalahgunaan Narkotika, Satuan Reserse Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) beserta Polsek jajaran himbauan warga melalui pemasangan spanduk dan baleho larangan mengedarkan dan menjual Narkoba, Sabtu (06/04/2024).
Lokasi pemasangan spanduk dan baleho di pasang pada beberapa tempat strategis yang di pantau sering menjadi lokasi penyalahgunaan Narkotika seperti di jalan Sibolha-P.Sidempuan, Kelurahan Muara Nibung,, Kecamatan Pandan, Kelurahan Sarudik, Kecamatan Sarudik. Kegiatan ini juga di dukung oleh sejajaran Polres Tapteng.
Kapolres Tapteng, AKBP. Basa Emden Banjarnahor, SIK.MH melalui Kasat Narkoba, AKP. Juli Purwono , SH.MH menyampaikan bahwa upaya antisipasi penyalahgunaan Narkotika melalui spanduk ini juga memerlukan peran aktif dari masyarakat untuk mendukung kepolisian memberantas Narkotika.
"Peredaran Narkoba bukan hanya menjadi tanggung jawab aparat Kepolisian semata, tetapi juga tanggung jawab bersama seluruh masyarakat,"ucap Kasat Narkoba.
Kasat Narkoba juga menyebutkan bahwa peredaran Narkoba adalah ancaman serius bagi generasi muda bangsa. Oleh karena itu saya mengajak seluruh masyarakat untuk bersatu dan berperan aktif dalam melawan peredaran Narkoba di Tapanuli Tengah.
Terpantau, ada penekanan hukuman kepada penyalahgunaan Narkotika yang tertulis dalam himbauan spanduk seperti ancaman hukuman mati kepada pelaku penyalahgunaan Narkotika.
Dalam hal ini Polres Tapteng mendapat dukungan penuh dari masyarakat sekitar daerah pemasangan spanduk dan baleho dan menyampaikan ucapan terimakasih upaya yang dilakukan oleh aparat kepolisian dalam upaya memerangi peredaran Narkoba. (Allin)