
Malut,1detik – Dugaan pemalsuan Tanda Tangan (TTD) pada dokumen musyawarah penetapan BLT desa Kawata tahun 2023, yang kemudian menjadi salah satu bagian pada LPJ (laporan pertanggung jawaban) APBDes Kawata tahun 2023 telah dilaporkan (diadukan) ke SPKT Polres Sula, dan Sahdir Makian sebagai sekretaris desa (sekdes) menjadi orang yang dituduhkan dalam perkara ini.
Masalah ini kemudian menjadi perhatian Junaidi Umaternate, SH Lawyer muda (pengacara) di Kabupaten Kepulauan Sula, menurutnya sesuai dengan namanya, tanda tangan merupakan lambang yang menjadi penanda bahwa orang yang membubuhkan lambang tersebut telah mengetahui dan menyetujui isi dokumen terkait.
”Oleh sebab itu, adanya tanda tangan dalam sebuah dokumen menunjukkan keotentikan dokumen tersebut”, ujar pengacara Jun (10/1).
Dalam bukunya yang berjudul Studi Notariat dan Serba-Serbi Praktek Notaris, Tan Thong Kie menyebutkan bahwa orang yang membubuhkan tanda tangan atau paraf disebuah dokumen, ingin tulisan dalam dokumen tersebut dianggap sebagai tulisan tangannya sendiri, lanjut Pengacara Masih menurut Pengacara ini, karena pentingnya otentikasi dan persetujuan ini, banyak dokumen-dokumen penting yang harus ditandatangani dihadapan pihak ketiga, contohnya akta jual beli tanah dan surat nikah.
”Adanya tanda tangan di dokumen-dokumen tersebut secara langsung menunjukkan bahwa pihak-pihak yang terlibat penyusunan dokumen sepenuhnya sadar dan menyetujui isi dokumen tersebut”, pungkasnya.
Sedangkan dalam kasus dugaan pemalsuan TTD di desa Kawata, orang-orang yang dipalsukan tanda tangannya dianggap hadir dalam musyawarah tersebut, maka patut diduga pemdes Kawata melakukan musyawarah penetapan fiktif dan sekdes melakukan maladministrasi (pihak pelapor/pengadu).
“Jika yang dituduhkan benar adanya dan terbukti bersalah maka pemalsuan tanda tangan merupakan tindak pidana”, ungkap Pengacara Jun.
Jun memuji korban yang sudah membuat laporan (aduan) ke pihak kepolisian, hanya saja Jun menghimbau agar menyiapkan bukti yang cukup agar polisi dengan mudah bisa melakukan penyelidikan maupun penyidikan.
Sesuai skuwensinya pasal 263 KUHP (ayat 1 pidana 6 tahun penjara pungkasnya". pengacara Junaedi umaterna SH.
Narasumber : Yusri
Writer : brow Irwan (Kabiro)