Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan

Tanpa Musyawarah Komite Walimurid Di Pinta Uang Seragam Hingga 1,5 Juta

Basfit__✍️✍️
Kamis, 21 September 2023
Last Updated 2023-09-21T14:25:19Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
masukkan script iklan disini


Bandar Lampung.1Detik.Online - Merasa kecewa dengan keputusan pihak sekolah wali murid dari siswi yang dibebankan biaya seragam sekolah hingga 1,5 juta lebih luapkan kekesalannya kepada wartawan.


Hal tersebut di utarakan oleh EN salah seorang walimurid kepada media saat meluapkan kekecewaan nya terkait biaya seragam sekolah dan biaya SPP hingga 300.000 lebih (21/09).


Kepada media ini EN mengatakan "saya sangat kecewa mas dengan keputusan pihak sekolah dimana sekolah menetapkan biaya seragam sekolah anak saya hingga  1.485.000 juta lebih untuk lima setel pakaian seragam bisa di jumlahkan kalau muridnya udah 300 orang udah berapa uangnya mas udah 445.500.000 itu hanya untuk seragam sekolah, Dan barusan ada rapat komite yang bahas SPP sampai 300.000 lebih, saya selaku walimurid merasa terbebani oleh SMA N 14 Bandar Lampung padahal kan sekolah negeri tapi kok mahal bener bayaran nya meskipun hasil rapat kami di kasih selebaran untuk menyatakan keberatan tetap saja sebagai orang tua tidak mungkin mengisi formulir tersebut."imbuhnya"





Di tempat terpisah Dra.Hanafiah, M.Pd selaku Humas Di SMA Negeri 14 kepada media saat di konfirmasi terkait seragam sekolah yang menelan anggaran sebesar 1,5 juta lebih mengatakan diruang kerjanya "untuk seragam sekolah tersebut saat siswa dan siswi daftar ulang sudah kita beritahukan memang segitu biayanya mas, dan kalaupun ada walimurid yang merasa keberatan silahkan jahit sendiri atau pakai pakaian bekas yang masih layak pakai."ujarnya"





Untuk penjahitan seragam sekolah sendiri kita tidak menyediakan penjahit di sekolah kitabmelainkan melalui rekan kita yang memang sudah 3 tahun ini menjahit seragam sekolah atau seragam sekolah sendiri."pungkasnya "


Padahal jelas Hal itu telah diatur melalui Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Aturan itu yang melandasi pentingnya komunikasi orang tua dengan sekolah.


"Kemendikbudristek melalui Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah menegaskan kegiatan bersama antara satuan pendidikan yang melibatkan orang tua dapat didiskusikan dan dimusyawarahkan bersama dengan Komite Sekolah."(MP)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan