Pesawaran Lampung.1Detik.online - Terkesan Berdiam Diri.Memanfaatkan Dua(2) Surat Keputusan Kerja Dari Bupati Kabupaten Pesawaran (BKD),Serta KEMENDES (SK kementrian Desa), Sebagai Penetapan Tenaga Kerja Honorer, Dibidang Tata Usaha,Di Satu Instansi Pendidikan,
"Sebut Saja,Sekolah Tingkat Pertama,SMPN4 Pesawaran,,kemudian Juga Mendapatkan SK Selaku,Tenaga Pendamping Desa,Di Wilayah Binaan Di Tiga (3)desa Tepatnya,Di kecamatan way Ratai.Kemudian dugaan Rangkap jabatan,Jelas Adanya. Negara Merasa" Dirugikan"
"Terkait Double SK Tersebut, Bukan Hal Yang Harus Di Sembunyikan Lagi,Sebap pendamping desa yang disinyalir merangkap Sebagai Tenaga ,oprator Di Bidang,Tata usaha, (TU) yang mendapat Asupan Dana Atau Gaji Bulanan Double,Melalui SK HONDA
"Saat Kami Konfirmasi,Langsung Kesekolah Pada hari Kamis tanggal 14.9.2023,(empat belas September tahun dua ribu dua puluh tiga) Kami Berkordinasi terhadap Kepalasekolah,,SMPN 4 (Empat) Pesawaran Dalam Rangka Menemui kepala Sekolah Ibu Rianti.
"Kami Pun Chat,Melalui Via whatsapnya,Hingga Berita ini Di terbit kan,Jawabnya Alhamdullilah Sudah saya lakukan,Namun terkesan Jawaban Tersebut,Bukan Hal Yang Memicu Terhadap,temuan Diatas.
"Terlebih Selaku Pendamping Desa,Yang Juga Menerima Ketetapan Gaji,Atau honor Perbulan Yang kisaranya Di Angka Rp 2000,000,Sampai Rp 4000,000.
Serta Pemkab Wilayah Kabupaten Pesawaran Pun,Dirugikan Dirugikan kisaran Di Rp 1000,000 Sampai Rp 1200.000,"Perbulan.
( Reed An)