Pesawaran Lampung.1Detik.online - MD Warga Desa Bunut Dusun Sinar Banten Kecamatan Way Ratai Kabupaten Pesawaran Lampung, Diduga menjadi salah satu penyebab perokok aktif beralih membeli atau mengkonsumsi Rokok Ilegal. Meskipun demikian, pemilik toko kelontongan tetap tidak bisa seenaknya meraup keuntungan dengan menjual berbagai produk Rokok Ilegal (21/09)
MD Diduga menjadi suplayer rokok ilegal di kecamatan setempat dengan kurun waktu yang sudah lumayan lama karena dari hasil investigasi awak media di lapangan beberapa warung kelontong yang menjual rokok tersebut mengakui mendapatkan barang tanpa cukai tersebut dari MD.
Dari bisnis tersebut MD Diduga sudah meraup untung jutaan rupiah karena sudah menjual ribuan batang rokok tanpai cukai tersebut di kecamatan way ratai.
Padahal jelas menjual rokok ilegal pedagang dapat diancam hukuman 5 Tahun Penjara, Selain dilakukan penyitaan, sanksi lainnya juga menanti bagi pedagang yang nekat menjual Rokok Ilegal. Tidak hanya sanksi denda, pedagang menjual Rokok Ilegal Tanpa Cukai juga diancam hukuman 5 tahun penjara.
Jerat hukum pengedar rokok ilegal, Pengedar rokok dengan ciri-ciri tersebut dapat dikenai Pasal 54 Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai.
Pasal 54 "Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tandad pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar."(Tim-Red)