Pesawaran Lampung.1Detik.online - PT Pupuk Indonesia (Persero) mengimbau distributor dan pengecer atau penyalur agar menjual pupuk bersubsidi sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditentukan Pemerintah (27/07).
Namu sangat di sayangkan himbauan tersebut terkesan di tunggangi oleh GN selaku pemilik kios pupuk yang berada di Desa kuta Dalom Dusun Padang Rincang Kecamatan Way lima Pesawaran.
Kios tersebut menjual pupuk bersubsidi dari pemerintah namun dengan harga jual yang cukup tinggi seperti pupuk Phonska seharga 170.000/50kg dan Urea sebesar 150.000/50kg.
Berdasar keterangan petani penggarap sawah yang enggan namanya di sebutkan kepada media ini mengatakan "saya sangat mengeluhkan harga pupuk yang di jual pak GN sangat mahal, mau gak mau saya beli karena tidak ada lagi kios di tempat kami tinggal selain tempat pak GN."ucap petani"
Selanjutnya petani penggarap berharap adanya langkah dari dinas terkait untuk menindak GN agar menjual pupuk subsidi sesuai dengan aturan pemerintah."tukasnya"
Terpisah GN saat di konfirmasi media ini mengatakan "apa yang di bilang konsumen saya itu tidak benar bang, saya menjual harga pupuk kisaran 125.000 sampai 130.000 per 50Kg itupun saya jual segitu karena permintaan petani yang pupuknya minta di antar ke kediaman kelompok dan lebihnya harga jual tersebut untuk operasional saya, artinya kalau bisa gak usah di beritakan dan kalau bisa saya mau tau siapa narasumber nya."kilahnya"
Penugasan penyaluran pupuk bersubsidi diatur oleh Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian secara nasional mulai dari Lini I sampai dengan Lini IV dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01 Tahun 2020 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk bersubsidi sektor pertanian tahun anggaran 2020, Juncto Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2020.
Kedua aturan tersebut menjelaskan tentang syarat, tugas dan tanggung jawab dari produsen, distributor dan penyalur atau pengecer hingga HET pupuk bersubsidi yang wajib diikuti oleh distributor dan pengecer ketika menyalurkan pupuk bersubsidi kepada petani.
Perseroan pun tidak ragu untuk menindak tegas distributor dan penyalur pupuk bersubsidi yang kedapatan melakukan kecurangan harga. Sebab hal tersebut mengganggu prinsip penyaluran 6 Tepat, yakni tepat jumlah, waktu, tempat, jenis, mutu dan harga.
“Produsen pupuk tentunya tidak segan menindak tegas para distributor dan kios-kios yang tidak menyalurkan pupuk bersubsidi dengan jujur. Sebagai sanksi, izin distribusi atau penyaluran bisa saja dicabut. Dan, setiap tindakan penyelewengan pupuk bersubsidi dapat dijerat hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara,” kata Zainal Abidin Pengamat Harga Pupuk
Subsidi Pemerintah. (MP)