Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan

Maraknya Penjualan Rokok Ilegal Tanpa Cukai di Wilayah Kabupaten Pesawaran tepatnya Didesa Bunut

Basfit__✍️✍️
Senin, 25 September 2023
Last Updated 2023-09-26T02:18:27Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
masukkan script iklan disini

 



Pesawaran Lampung.1Detik.online - Rokok Memang Kebutuhan Kaum Adam,Terutama Pecandu Rokok,Yang Tak Bisa Di Kate gorikan Sebagai,Kebutuhan Yang Tak umum dalam keseharian.


Terlebih Rokok yang Memang Diproduksi,Oleh Prusahaan yang Juga Membantu Penambahan Aset Negara Melalui Ijin Cukai,yang Di sahkan Oleh Negara,


" Namun Tak Bisa Dipungkiri,Bahwa Peredaran Rokok Ilegal Hampir Mewabah Disetiap Wilayah,seperti Halnya yang Terdapat Di wilayah Kabupaten Pesawaran,tepatnya Didesa Bunut,sebut saja Udin,yang kami dapati,Melakukan Penampungan Serta pengeceran Rokok takbercukai (25/09).


"Adapun Temuan Berikutnya,kami dapati Juga,di desa Sumberjaya di kecamatan Yang Sama,yakni Kecamatan Way ratai Kabupaten Pesawaran,Sebut Saja Pandi Juga Rz.


Selaku Penampung serta pengecer Rokok Ilegal Tanpa Cukai,Yang Menurut Keterangan Pandi,Ia Melakukan Penampungan Serta penjualan Rokok Tersebut Bukan Hanya Baru Baru ini,Saat Kami Konfirmasi,Mengakui Saya Sudah 2 Tahun Berjalan ini Menjual dan Menampung Rokok Ilegal Tanpa Cukai Tersebut,"Ucapnya.


"pelanggaran tersebut mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang berbunyi sebagai berikut:


asal 54 berbunyi: "Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) 


"dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.


"Menyikapi Hal Tersebut kami Selaku Kontrol Sosial Dari Jurnalis Global Investigasi News,Serta Media Sinar Brita Indonesia,Maupun Media online 1detik,Di kabupaten Pesawaran.


Agar Pihak Berwajib Beserta Dari Dinas Bea dan Cukai Dapat Turun Langsung Ke lokasi Dimana Titik Titik Tempat Penampungan Seta pengecer,Rokok Ilegal yang Mewabah Di Kalangan Masyarakat.(Reed)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan