Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan

Polres Tebing Tinggi Kembali Bekuk Pemain Narkoba di Tambangan

Redaksi 1Detik
Sabtu, 27 Mei 2023
Last Updated 2023-05-27T06:35:36Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
masukkan script iklan disini





Tebingtinggi, 1detik.online -

Sebagai upaya pemberantasan narkoba, Satuan Reserse Narkoba Polres Tebingtinggi Polda Sumut gencar melakukan pencegahan tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya dengan mengamankan sejumlah pelaku baik pengguna maupun pengedar, kali ini salah seorang pria pemain narkoba jenis sabu-sabu kembali dibekuk petugas di Jalan Soekarno Hatta Gang Keluarga Kelurahan Tambangan  Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi tepatnya di pinggir jalan pada Kamis sore (25/5/2023) sekira pukul 16.30 WIB.

"Pelaku berinisial S (46) warga Jalan Bukit Batu Ganjang Lingkungan IV Kelurahan Tanjung Marulak Hilir Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi berhasil diamankan petugas dari Gang Keluarga Tambangan," ungkap Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi AKP JH Panjaitan melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, Jumat (26/5).

Menurut Kasi Humas, pria tamatan STM tersebut ditangkap petugas berdasarkan informasi masyarakat yang resah atas tindakan pelaku melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu.

Kembali dijelaskan, sebelumnya, pada Kamis (25/5) sekira pukul 16.30 WIB, di Jalan Soekarno Hatta Gang Keluarga Tambangan tepatnya di pinggir jalan, petugas Satresnarkoba Polres Tebingtinggi telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang mengaku berinisial S karena diduga keras telah melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu.

"Dari tangannya petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 bungkus plastik transparan berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat 1,88 gram yang ditemukan di dalam saku celana pelaku," jelas AKP Agus Arianto.

Usai itu, pelaku beserta seluruh barang bukti digiring ke kantor Satresnarkoba Polres Tebingtinggi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut

"Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," pungkasnya.


Sumber dari : Indometro.id
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan