|  | 
| Walikota LIRA Tebing Tinggi | 
Tebing Tinggi, Berita 1 Detik -
Serah
 Terima Memori jabatan Penjabat Wali kota Tebing Tinggi sudah digelar 
Rabu (24/05/2023) di Aula Lt.4 Gedung Balai Kota Tebing Tinggi dari 
Penjabat Walikota yang lama Muhammad Dimiyathi, S.Sos, M.TP kepada 
Penjabat yang baru Drs. Syarmadani.M.Si.
Banyak
 pekerjaan rumah (PR) bagi Drs. Syarmadani.M.Si penjabat Wali kota 
Tebing Tinggi yang harus di lakukan dalam mempersiapkan Pesta Demokrasi 
Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 di kota lemang ini agar situasi tetap
 kondusif dan terkendali, ujar Ratama Saragih Pengamat kebijakan Publoik
 dan Anggaran kepada media Rabu (24/05/2023)
1.	Menyiapkan NPHD Dana Hibah Pemilu.
Sebagaimana
 pasal 451 undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum 
(Pemilu) dimana Pemerintah Pusat dan Pemerintah daerah wajib memberikan 
bantuan dan fasilitas kepada penyelenggara dan pengawas pemilu. 
Kemendagri
 telah menerbitkan Surat Edaran Mendagri nomor 900.1.9/9095/SJ/ tanggal 
30 desember 2022 dalam hal dukungan Pemda dalam mendukung pemilu 2024, 
oleh karena itu dalam rangka pelaksanaan pendanaannya dianggarkan 
melalui dana hibah baik kepada KPUD atau Bawaslu. 
Dalam
 rangka Pilkada serentak tahun 2024 pemerintah daerah menyediakan 
pendanaan kegiatan pemilihan bersama antara provinsi dan kabupaten kota 
yang bersangkutan yang dibebankan pada APBD masing-masing Pemda dan 
Pemko secara profesional sesuai beban kerja masing-masing dengan tahapan
 Pilkada serentak sesuai dengan Permendagri nomor 54 tahun 2019 dan 
perubahannya Permendagri nomor 41 tahun 2022.
Lanjut
 kata Jejaring Ombudsman RI ini, Pemerintah daerah menganggarkan 
pendanaan untuk mendukung Pilkada serentak ini untuk KPU sebagai 
penyelenggara dan juga bahwa selaku pengawas, posnya di Kesbangpol dan 
dianggarkan pada 2 tahun anggaran, pada tahun anggaran APBD 2023 
berdasarkan usulan atau proposal dari KPUD maupun Bawaslu dengan 
proporsi 40 persen pada tahun anggaran 2023 dan 60 persen pada tahun 
2024"
2.	Serapan Anggaran dan Realisasi Pendapatan
Penyerapan
 anggaran merupakan suatu realisasi dari anggaran yang telah diagendakan
 pada satu tahun periode. Pemerintah berharap agar penggunaan anggaran 
dapat menghasilkan output atau outcome atas DIPA yang sudah dianggarkan
Realisasi
 belanja harus berbanding lurus dengan realisasi pendapatan, sehingga 
bis mendorong juga serapan Penerimaan Asli daerah (PAD) maka realisasi 
belanja juga bisa optimal.
Masalahnya
 apakah serapan anggaran sudah sesuai dengan realisasi sebagaimana waktu
 yang disediakan selama empat triwulan dalam satu tahun anggaran, 
mengingat triwulan I sudah lewat Akhir Maret 2023.
Sepatutnya
 Penjabat Wali kota yang baru ini memberikan instruksi kepada kuasa 
pengguna anggaran agar segera Memastikan kontrak Belanja Modal, 
Memetakan pagu jenis belanja terbesar di satker dan memfokuskan 
penyerapan anggaran pada jenis belanja dimaksud; Segera menyelesaikan 
pembayaran dan tidak menunda proses penyelesaian tagihan yang 
pekerjaannya telah selesai, khususnya untuk jatuh tempo termin kontrak.
Membatasi
 belanja operasional yang urgensinya rendah seperti perjalanan dinas 
konsinyering serta honor tim. Melakukan prioritas kegiatan yang akan 
dilaksanakan. Meningkatkan efisiensi dan efektifitas kegiatan dan tidak 
hanya merealisasikan anggaran. Memastikan kegiatan pendukung tidak lebih
 besar dari kegiatan utamanya. Mengutamakan pencapaian output dan 
outcome kegiatan. Mengutamakan digitalisasi pembayaran untuk 
meningkatkan akuntabilitas pembayaran. Mengoptimalkan pemanfaatan 
teknologi informasi dalam pelaksanaan kegiatan. Meningkatkan kepatuhan 
terhadap regulasi pelaksanaan anggaran itulah yang sifatnya segera ujar 
wali kota LSM Lira ini,
3.	Kaji Ulang dan Awasi Pokir DPRD
Aturan
 yang menjadi inspirasi atau semangat Pokir diantaranya UU no 23 tahun 
2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda). Di pasal 29 disebutkan DPRD 
mempunyai sejumlah fungsi.
“Jadi selain fungsi pembuat Perda dan pengawasan, ada juga fungsi anggaran,” ulas Responden BPK.RI ini, 
Perjuangan
 aspirasi rakyat itu memiliki kerangka berpikir demi kepentingan bangsa 
dan negara. Jadi selama aspirasi yang timbul di tengah masyarakat 
mengarah ke kepentingan nasional, maka anggota dewan wajib 
memperjuangkannya.
“Justru kalau tidak diperjuangkan, sama artinya mengkhianati sumpah/janji, mengkhianati rakyat,” tekannya.
Keharusan
 anggota DPRD menyerap aspirasi di tengah masyakat bahkan semakin 
dipertegas di pasal 108 butir (i). Menariknya UU bahkan lebih eksplisit 
menyebut aspirasi itu dapat dihimpun melalui konstituen, Melalui 
kunjungan kerja secara berkala,” ulasnya.
Tidak
 hanya menampung, UU juga mengamanatkan atau mewajibkan agar aspirasi 
itu ditindaklanjuti. Tidak boleh dianggarkan apalagi disepelekan.
Di
 Peraturan Pemerintah no 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata 
Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota.
Masalahnya
 sekarang bagaimana bentuk pengawasan Penjabat Wali Kotanya jika Pokir 
yang dimaksud di duga dikerjakan sendiri oleh anggota parlemen yang nota
 bene mengajukan, mengusulkan kegiatan pokir yang dimaksud pada 
masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Jika
 memang nantinya terbukti kegiatan fisik dan pengadaan dalam Pokir 
digarap alias dikerjakan oleh Anggota parlemen maka inikan sudah 
menyalahi ketentuan yang berlaku, semestinya anggota parlemen lah yang 
mengawasi realisasi pelaksanaan Pokir yang dimaksud bukan sebagai 
Eksekutornya dengan maksud memperoleh keuntungan semata, inikan sudah 
masuk means rea nya perbuatan melawan hukum, tandas Ratama.
4.	Pengelolan Aset  
Aset
 pemerintah kota Tebing Tinggi sebagai sarana penunjang peningkatan 
kesejateraan rakyat banyak berpotensi Total Lost, seperti Pasar Induk 
Jl.AMD Bajenis, Pasar Tradisional Kecamatan, penyelesaian Kepastian 
Hukum Pasar Sakti, Bidang Tanah Eks Rumah Sakit Erna, Penggunaan Kios 
Pasar kain serta Maksimalisasi Aset BUMD.
Pengelolaan
 aset yang dimaksud berkepanjangan tak ada penyelesaian dan kepastian 
hukum, baik Hukum Perdata dan Hukum Administrasi, apakah harus menunggu 
Wali kota hasil pemilihan umum,? Baru di selesaikan.
5. Revisi Perwa yang Bermasalah.
Ada
 beberapa Perwa sebagai produk Hukum Yang berdampak signifikan bagi 
masyarakat, ambil contoh Perwa tentang Pemilihan Kepala Lingkungan 
(Kepling). 
Sampai
 sekarang ini jadi bumerang bagi Camat dan Lurah pasalnya masih ada 
Kepala Lingkungan (kepling) yang belum dilantik, padahal merekalah 
sebagai garda terdepan, basicnya kelurahan dalam membantu 
penyelenggaraan tahapan Pemilu serentak di Tahun 2024.
Jika
 kondisi ini terus berkelanjutan, tak ada penyelesaian maka berpotensi 
menimbulkan konflik horizontal, apalagi di tahun politik ini banyak 
kepentingan yang sarat politik, tandas Ratama
"Kita
 berharap kepada Penjabat Wali kota yang baru jangan hanya fokus pada 
persiapan perhelatan Pemilu 2024 akan tetapi patut diperhatikan juga 
masalah yang urgen untuk menjadi prioritas karena menyangkut hajat hidup
 orang banyak," pungkasnya.
Dikutip dari media indometro
.png)
 

 
 
.jpg) 
 
