Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan

Operasi Pekat Lodaya, Polres Sukabumi Kota Bongkar Gudang Miras Ilegal Di Citamiang, Ratusan Botol Dan 75 Liter Oplosan Disita

Iki Supratman
Sabtu, 31 Oktober 2026
Last Updated 2026-10-31T03:08:44Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
BUTUH BANTUAN HUKUM ?


Sukabumi – 1detik.asia

Komitmen jajaran Polres Sukabumi Kota dalam memberantas peredaran minuman keras (miras) ilegal terus diperkuat. Melalui pelaksanaan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Lodaya, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap tempat penyimpanan sekaligus peredaran minuman beralkohol tanpa izin di wilayah Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi.


Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menyita ratusan botol minuman beralkohol berbagai merek serta puluhan liter minuman keras oplosan yang diduga dipersiapkan untuk diedarkan kepada masyarakat.


Pengungkapan ini menjadi salah satu langkah konkret kepolisian dalam menekan peredaran minuman beralkohol ilegal yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).


Berdasarkan informasi yang dihimpun, penindakan dilakukan di sebuah rumah tinggal di kawasan Jalan Otista, Kecamatan Citamiang. Lokasi tersebut diduga disalahgunakan sebagai tempat penyimpanan berbagai jenis minuman beralkohol dan cairan oplosan sebelum didistribusikan.


Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti dalam jumlah cukup besar. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 198 botol minuman beralkohol berbagai merek dan golongan, 83 botol minuman oplosan dalam kemasan siap edar, serta lima galon berukuran besar berisi cairan oplosan dengan total volume mencapai 75 liter.


Seluruh barang bukti tersebut kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolres Sukabumi Kota untuk kepentingan pemeriksaan serta proses penyidikan lebih lanjut.


Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan seorang pria berinisial H (30), yang diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas penyimpanan dan peredaran minuman beralkohol ilegal tersebut.


Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Bayu Saeful Bahari, menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti perkara tersebut melalui proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


"Proses hukum terhadap terduga pemilik akan kami laksanakan secara tegas sesuai dengan regulasi dan perundang-undangan yang berlaku," ungkap AKP Bayu Saeful Bahari, Jumat (30/10/2026).


Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan distribusi yang lebih luas, termasuk menelusuri asal-usul barang, pemasok bahan baku, serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam aktivitas perdagangan minuman keras ilegal tersebut.


Langkah penyelidikan ini dinilai penting agar penindakan tidak hanya berhenti pada pengamanan barang bukti dan satu orang terduga pelaku, tetapi juga mampu mengungkap mata rantai peredaran dari hulu hingga hilir.


Peredaran minuman keras ilegal, terlebih minuman oplosan yang tidak diketahui secara pasti kandungan dan proses pembuatannya, menjadi persoalan serius karena berpotensi menimbulkan risiko kesehatan, keracunan, bahkan kematian.


Selain dampak kesehatan, penyalahgunaan minuman beralkohol juga dapat meningkatkan potensi terjadinya gangguan ketertiban masyarakat, seperti perkelahian, tawuran, tindakan kekerasan, hingga kecelakaan lalu lintas.


Karena itu, upaya pemberantasan peredaran miras ilegal melalui Operasi Pekat Lodaya menjadi bagian dari strategi kepolisian dalam menciptakan lingkungan masyarakat yang aman, tertib, dan kondusif.


Polres Sukabumi Kota juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif membantu kepolisian dengan memberikan informasi apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan produksi, penyimpanan, maupun peredaran minuman keras ilegal di lingkungan masing-masing.


Partisipasi masyarakat dinilai memiliki peran penting dalam mempersempit ruang gerak para pelaku sekaligus mencegah berkembangnya praktik perdagangan barang ilegal.


Keberhasilan pengungkapan di Kecamatan Citamiang ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi pihak-pihak yang masih nekat menjalankan usaha peredaran minuman beralkohol tanpa izin.


Masyarakat pun berharap langkah penegakan hukum tidak berhenti pada penyitaan barang bukti semata. Penelusuran terhadap sumber pasokan, jalur distribusi, serta kemungkinan adanya jaringan penjualan di sejumlah wilayah perlu dilakukan secara menyeluruh.


Dengan demikian, Operasi Pekat Lodaya tidak hanya menjadi kegiatan penindakan sesaat, tetapi juga mampu memberikan efek pencegahan jangka panjang demi melindungi masyarakat dan menjaga kondusivitas wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.



iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan