Bogor kota – 1detik.asia
Kapolresta Bogor Kota menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada insan pers menyusul kesalahpahaman yang terjadi saat pelaksanaan aksi unjuk rasa di kawasan Tugu Kujang, Kota Bogor, beberapa waktu lalu. Permohonan maaf tersebut menjadi bagian dari upaya membangun kembali komunikasi, memperkuat kemitraan, sekaligus menegaskan komitmen kepolisian dalam menghormati kebebasan pers dan melindungi kerja-kerja jurnalistik.
Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Kapolresta Bogor Kota dalam kegiatan aksi damai yang digelar Solidaritas Jurnalis Bogor pada Jumat (30/10/2026), sekitar pukul 14.30 WIB. Aksi berlangsung di depan Markas Komando (Mapolresta) Bogor Kota dengan estimasi kehadiran sekitar 30 peserta dari kalangan jurnalis.
Kegiatan tersebut merupakan bentuk penyampaian aspirasi insan pers atas peristiwa yang terjadi ketika berlangsungnya aksi unjuk rasa di kawasan Tugu Kujang. Melalui aksi damai tersebut, para jurnalis menyuarakan pentingnya penghormatan terhadap profesi wartawan, perlindungan terhadap kerja jurnalistik, serta jaminan agar setiap insan pers dapat menjalankan tugasnya tanpa intimidasi maupun tindakan yang menghambat kebebasan memperoleh dan menyampaikan informasi.
Dalam kesempatan itu, Kapolresta Bogor Kota, mewakili seluruh jajaran Polresta Bogor Kota, menyampaikan permohonan maaf atas kejadian yang telah menimbulkan kesalahpahaman antara aparat kepolisian dan insan pers.
Kapolresta menjelaskan bahwa peristiwa yang terjadi saat aksi unjuk rasa di kawasan Tugu Kujang tersebut bukan merupakan tindakan yang dilakukan dengan unsur kesengajaan. Ia juga menegaskan bahwa berdasarkan penjelasan yang disampaikan, tidak terdapat penahanan maupun penyitaan terhadap properti pribadi milik wartawan dalam peristiwa tersebut.
Meski demikian, penyampaian permohonan maaf tersebut menjadi momentum penting bagi kedua belah pihak untuk melakukan evaluasi, terutama menyangkut pola komunikasi dan koordinasi antara aparat keamanan dengan jurnalis ketika berlangsungnya kegiatan penyampaian pendapat di muka umum.
Selain menyampaikan permohonan maaf, Kapolresta Bogor Kota juga menegaskan bahwa institusinya tetap mengedepankan profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas dalam menjalankan tugas kepolisian.
Sebagai bentuk tanggung jawab institusi, setiap anggota yang nantinya terbukti melakukan pelanggaran akan diproses sesuai prosedur serta ketentuan hukum dan peraturan disiplin yang berlaku.
Penegasan tersebut menjadi penting mengingat hubungan antara kepolisian dan pers tidak hanya sebatas komunikasi kelembagaan, tetapi juga berkaitan erat dengan kepentingan publik. Pers memiliki fungsi menyampaikan informasi, melakukan kontrol sosial, serta mengawasi berbagai dinamika penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Dalam menjalankan fungsi tersebut, wartawan membutuhkan ruang kerja yang aman, independen, dan bebas dari tekanan. Begitu pula aparat kepolisian memiliki tanggung jawab menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan tetap menghormati hak-hak warga negara, termasuk hak insan pers dalam menjalankan tugas jurnalistik.
Komitmen yang disampaikan Kapolresta Bogor Kota juga berkaitan dengan prinsip kebebasan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dalam regulasi tersebut, kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berlandaskan prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum. Bahkan, Pasal 4 menegaskan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara dan terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, maupun pelarangan penyiaran.
Karena itu, setiap tindakan yang berpotensi menghambat kerja jurnalistik perlu menjadi perhatian bersama agar tidak menimbulkan persoalan serupa di kemudian hari.
Hubungan antara kepolisian dan media juga harus dibangun berdasarkan prinsip saling menghormati, keterbukaan informasi, serta pemahaman terhadap tugas dan fungsi masing-masing.
Kapolresta Bogor Kota berharap hubungan kemitraan dan komunikasi yang selama ini telah terjalin dengan baik bersama insan pers dapat semakin erat, harmonis, dan konstruktif ke depannya.
Ia menegaskan bahwa Polresta Bogor Kota berkomitmen menjamin kebebasan pers dalam menjalankan tugas jurnalistik serta mendukung terciptanya hubungan yang saling menghargai antara kepolisian dan media.
Aksi damai Solidaritas Jurnalis Bogor tersebut diharapkan tidak hanya menjadi ruang penyampaian aspirasi, tetapi juga menjadi momentum evaluasi bersama dalam membangun hubungan kelembagaan yang lebih baik.
Permohonan maaf yang disampaikan Kapolresta menjadi langkah awal untuk memulihkan komunikasi. Namun, komitmen tersebut tentunya perlu diwujudkan melalui tindakan nyata, termasuk peningkatan pemahaman personel kepolisian terhadap perlindungan profesi wartawan serta mekanisme penanganan kegiatan jurnalistik di lapangan.
Di sisi lain, insan pers juga memiliki tanggung jawab menjalankan profesinya secara profesional dengan tetap berpegang pada kode etik jurnalistik, prinsip verifikasi, keberimbangan, dan kepentingan publik.
Dengan demikian, hubungan Polri dan pers dapat berjalan secara proporsional. Kepolisian menjalankan fungsi penegakan hukum dan pemeliharaan keamanan, sementara pers menjalankan fungsi pemberitaan, edukasi, serta kontrol sosial secara independen.
Pada akhirnya, kebebasan pers bukan semata-mata kepentingan wartawan atau perusahaan media, melainkan bagian penting dari hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang benar, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Peristiwa di Kota Bogor ini sekaligus menjadi pengingat bahwa profesionalisme aparat dan independensi pers harus berjalan beriringan demi menjaga kepercayaan publik serta memperkuat kehidupan demokrasi.
.png)

