Sukabumi — 1detik.asia
Aktivitas jurnalistik terkait pelaksanaan Program Revitalisasi di SDN 3 Cibadak, Kabupaten Sukabumi, menjadi sorotan setelah seorang wartawan mengaku dilarang mengambil foto kegiatan di lingkungan sekolah.
Larangan tersebut disampaikan oleh penjaga sekolah ketika wartawan hendak melakukan dokumentasi. Menurut keterangan penjaga, pengambilan foto tidak diperbolehkan karena adanya instruksi dari kepala sekolah.
Persoalan kemudian mengemuka karena program revitalisasi sekolah merupakan kegiatan yang berkaitan dengan kepentingan publik, sementara dasar aturan yang digunakan untuk membatasi kegiatan dokumentasi wartawan belum dijelaskan secara terbuka.
Saat dikonfirmasi, Kepala sekolah SDN 3 Cibadak yang ketika itu berada di SDN 2 Cibadak membenarkan adanya ketentuan tersebut.
Menurut kepala sekolah, pengambilan foto di lokasi harus terlebih dahulu mendapatkan izin dan dilakukan dengan kehadiran kepala sekolah atau konsultan. Ia juga menyebut ketentuan tersebut telah mendapatkan izin dari Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S).
Pernyataan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan lebih lanjut: apa dasar hukum atau dasar kebijakan yang menjadi landasan pembatasan tersebut?
Pemerhati pendidikan, Azhar Vilyan, meminta pihak sekolah maupun pihak terkait membuka informasi secara jelas kepada publik.
“Informasi itu kebutuhan dasar masyarakat. Dasar kewenangan dan dasar aturannya harus jelas. Apakah ini kebijakan internal sekolah, kesepakatan K3S, atau ada regulasi resmi dari Dinas Pendidikan?” ujar Azhar.
Menurutnya, apabila memang terdapat ketentuan bahwa wartawan harus memperoleh izin terlebih dahulu untuk melakukan dokumentasi di lokasi revitalisasi, maka mekanismenya perlu dijelaskan secara transparan.
Termasuk siapa yang menetapkan, dalam bentuk aturan apa ketentuan tersebut dibuat, siapa saja yang terikat, serta apakah aturan itu hanya berlaku di SDN 3 Cibadak atau diterapkan pada seluruh satuan pendidikan yang mendapatkan Program Revitalisasi.
“Apakah setiap aktivitas jurnalistik di lingkungan sekolah harus terlebih dahulu memperoleh izin kepala sekolah? Jika iya, apa dasar hukum atau kebijakan tertulis yang menjadi acuannya?” katanya.
Azhar juga menyoroti kemungkinan adanya dokumen atau brosur internal yang kemudian dipahami sebagai aturan yang mengikat pihak luar.
“Jangan sampai sebuah brosur kemudian dipersepsikan sebagai aturan yang berlaku umum, padahal belum jelas siapa yang menetapkan dan apa dasar hukumnya. Ini yang harus dibuka kepada publik,” tegasnya.
Menurut Azhar, persoalan tersebut bukan semata-mata mengenai boleh atau tidaknya seorang wartawan mengambil gambar.
Yang lebih penting, kata dia, adalah adanya kepastian aturan dan transparansi kewenangan, sehingga tidak terjadi perbedaan tafsir antara pihak sekolah, K3S, Dinas Pendidikan, masyarakat, maupun media.
Secara nasional, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin kemerdekaan pers. Pasal 4 ayat (3) menyebut pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi. Sementara Pasal 6 menegaskan fungsi pers antara lain memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui dan melakukan pengawasan, kritik, koreksi, serta saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.
Dewan Pers pada Agustus 2026 juga menegaskan bahwa kerja jurnalistik merupakan kerja untuk publik dan mengingatkan pentingnya menghormati wartawan ketika menjalankan tugas jurnalistiknya.
Namun demikian, ketentuan mengenai keselamatan, keamanan, privasi siswa, proses belajar mengajar, serta akses ke area tertentu di lingkungan sekolah juga perlu diperhatikan. Karena itu, persoalannya bukan sekadar ada atau tidaknya izin, melainkan apakah pembatasan tersebut memiliki dasar yang jelas, proporsional, dan dapat dijelaskan kepada publik.
Sorotan terhadap larangan dokumentasi menjadi semakin relevan karena kegiatan yang hendak diliput berkaitan dengan Program Revitalisasi satuan pendidikan.
Masyarakat memiliki kepentingan untuk mengetahui bagaimana program tersebut dilaksanakan, termasuk perkembangan pekerjaan, kondisi fisik bangunan, kualitas pekerjaan, serta kesesuaian pelaksanaan dengan ketentuan yang berlaku.
Dokumentasi lapangan merupakan salah satu bagian dari proses jurnalistik dalam memperoleh informasi. Undang-Undang Pers sendiri mendefinisikan kegiatan jurnalistik sebagai aktivitas mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi, termasuk dalam bentuk gambar.
Karena itu, jika terdapat pembatasan terhadap dokumentasi, pihak yang menetapkan pembatasan tersebut perlu dapat menunjukkan dasar dan mekanismenya.
Azhar meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi segera memberikan penjelasan agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi kesalahpahaman.
“Dinas Pendidikan perlu menjelaskan secara terbuka. Kalau memang ada aturan terkait akses media ke sekolah atau dokumentasi Program Revitalisasi, sampaikan aturan dan dasar hukumnya. Kalau tidak ada, jangan sampai masing-masing sekolah membuat tafsir sendiri,” ujarnya.
Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi sendiri memiliki kewenangan dalam urusan pendidikan kabupaten, termasuk pengelolaan PAUD, SD, SMP dan PKBM serta pengembangan kebijakan pendidikan.
Hingga berita ini ditulis, pihak K3S belum berhasil dikonfirmasi untuk memastikan pernyataan kepala sekolah mengenai adanya izin atau persetujuan K3S terhadap ketentuan pengambilan dokumentasi tersebut.
Begitu pula dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi. Penjelasan dari instansi terkait diperlukan untuk memastikan apakah terdapat regulasi, surat edaran, petunjuk teknis, atau kebijakan resmi yang mengatur akses wartawan dalam melakukan kegiatan jurnalistik dan dokumentasi di lingkungan satuan pendidikan.
Persoalan ini diharapkan tidak berhenti pada perdebatan mengenai boleh atau tidaknya mengambil foto.
Yang perlu dijawab secara terbuka adalah: siapa yang membuat aturan, apa dasar hukumnya, bagaimana mekanisme izinnya, dan apakah aturan tersebut berlaku umum atau hanya merupakan kebijakan internal sekolah.
Transparansi menjadi penting agar kegiatan Program Revitalisasi yang menggunakan sumber daya publik dapat dipantau secara wajar oleh masyarakat dan media, sekaligus tetap menghormati ketertiban, keamanan, dan kepentingan peserta didik di lingkungan sekolah.
Dengan demikian, semua pihak memiliki pijakan yang sama: sekolah menjalankan tugasnya, wartawan menjalankan fungsi jurnalistiknya, dan publik memperoleh informasi yang jelas mengenai pelaksanaan program yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat.
.png)

