Sukabumi — 1detik asia
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi Deden Sumpena memberikan tanggapan atas aksi demonstrasi mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Supremasi di Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, Selasa, 22 September 2026.
Aksi tersebut menyuarakan sejumlah persoalan yang menjadi perhatian mahasiswa dan masyarakat terkait kondisi serta tata kelola pendidikan di Kabupaten Sukabumi.
Menanggapi aspirasi tersebut, Deden Sumpena mengatakan bahwa pada prinsipnya pemerintah dan mahasiswa memiliki perhatian yang sama terhadap upaya perbaikan dunia pendidikan di Kabupaten Sukabumi.
Menurutnya, berbagai persoalan yang disampaikan dalam aksi maupun dialog tersebut menjadi bagian dari evaluasi, termasuk persoalan infrastruktur sekolah, kondisi ruang kelas, pemerataan guru, kualitas sarana dan prasarana, serta perlindungan terhadap peserta didik.
“Pada prinsipnya kita sama-sama satu tekad dalam rangka memperbaiki sistem pendidikan di Kabupaten Sukabumi,” ujar Deden Sumpena.
Ia menegaskan, Dinas Pendidikan saat ini terus melakukan proses pembenahan secara bertahap, baik dari sisi peningkatan kualitas pendidikan, pemerataan tenaga pendidik maupun peningkatan kualitas sarana dan prasarana sekolah.
“Hal-hal yang berkaitan dengan infrastruktur, ruang kelas, kemudian juga pemerataan guru dan hal lainnya, kita sampaikan bahwa kita sedang berprogres ke arah sana. Ini juga bagian dari komitmen kita,” jelasnya.
Selain persoalan sarana pendidikan dan pemerataan guru, isu kekerasan seksual terhadap anak turut menjadi perhatian dalam aksi mahasiswa tersebut.
Deden menjelaskan, Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi telah membentuk Budaya Sekolah Aman dan Nyaman (BSAN) sebagai salah satu upaya menciptakan lingkungan pendidikan yang aman bagi peserta didik.
Menurutnya, sekolah harus menjadi tempat yang memberikan rasa aman dan nyaman bagi anak.
“Sekolah itu harus menjadi tempat yang nyaman bagi anak. Ketika anak dari keluarga masuk ke sekolah, berarti lingkungan itu harus betul-betul nyaman,” tegasnya.
Sosialisasi mengenai budaya aman dan nyaman tersebut, kata Deden, telah disampaikan kepada guru serta para pemangku kepentingan pendidikan di satuan pendidikan.
Namun, ia menekankan bahwa perlindungan terhadap anak tidak dapat hanya dibebankan kepada sekolah.
Sebab, sejumlah persoalan yang menimpa anak dapat terjadi setelah jam pelajaran berakhir atau ketika anak sudah berada di luar lingkungan sekolah.
“Jadi tanggung jawabnya bukan hanya di sekolah saja, tetapi harus ada keterpaduan antara sekolah, guru di sekolah dan orang tua,” katanya.
Deden mencontohkan potensi tawuran maupun persoalan lainnya yang dapat terjadi di luar jam sekolah, termasuk pada malam hari.
Karena itu, pengawasan terhadap anak membutuhkan keterlibatan bersama antara sekolah, guru dan keluarga.
Sebagai salah satu langkah preventif, Dinas Pendidikan juga mendorong satuan pendidikan untuk memperkuat kembali kegiatan ekstrakurikuler.
Kegiatan tersebut diharapkan dapat menjadi wadah bagi peserta didik untuk mengembangkan minat dan bakat sekaligus mengisi waktu dengan aktivitas positif.
“Di sekolah juga untuk memperkecil hal tersebut, di antaranya kembali melaksanakan ekstrakurikuler di sekolah sehingga terpantau,” ungkap Deden.
Menurutnya, aktivitas positif di sekolah dapat menjadi salah satu upaya memperkecil peluang peserta didik terlibat dalam kegiatan yang berpotensi merugikan.
Namun, pengawasan orang tua setelah anak meninggalkan sekolah tetap menjadi bagian penting dalam upaya perlindungan anak.
Dalam menanggapi persoalan infrastruktur yang menjadi salah satu perhatian mahasiswa, Deden juga menjelaskan perkembangan program revitalisasi satuan pendidikan yang merupakan program pemerintah pusat pada 2026.
Ia menyebut Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi sebelumnya telah menyampaikan data sekolah yang membutuhkan penanganan kepada pemerintah pusat.
Namun, proses penentuan satuan pendidikan penerima program berada di kementerian.
“Proses penentuannya adalah dari kementerian. Kita hanya menyajikan data, kemudian penentuan yang akan dibangun dan lain sebagainya berdasarkan data Dapodik yang diinput oleh masing-masing satuan pendidikan,” jelasnya.
Deden menyampaikan bahwa berdasarkan informasi yang diterima, jumlah satuan pendidikan yang masuk dalam proses revitalisasi telah mencapai lebih dari 180 satuan pendidikan, mencakup jenjang SD dan SMP.
Meski demikian, angka tersebut belum menjadi jumlah final karena program masih berjalan secara bertahap.
“Ini masih berlanjut, karena tidak bisa ditentukan tahun ini seperti ini. Ini bertahap. Ada 10 dulu, kemudian 20, sehingga di tahun 2026 ini bantuan revitalisasi belum bisa ditentukan berapa jumlah totalnya,” ujarnya.
Ia menambahkan, mayoritas satuan pendidikan yang masuk dalam program revitalisasi tersebut merupakan jenjang SD.
Mengenai mekanisme pengawasan pembangunan, Deden menjelaskan bahwa program revitalisasi tersebut menggunakan anggaran pemerintah pusat.
Karena itu, pelaksanaan dan pengawasannya juga melibatkan unsur pemerintah pusat, termasuk mekanisme pengawasan dari Inspektorat Jenderal kementerian dan pengawasan teknis melalui konsultan yang ditunjuk.
Sementara Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi berperan dalam memfasilitasi dan mengawal pelaksanaan program, terutama pada aspek nonteknis.
“Fungsi kita tentunya bagaimana memfasilitasi dan mengawasi, walaupun secara tidak teknis karena sudah ada konsultan pengawasnya secara teknis,” jelasnya.
Deden mengimbau seluruh satuan pendidikan penerima program agar melaksanakan pembangunan sesuai petunjuk teknis serta hasil bimbingan teknis yang telah diberikan.
Menanggapi kemungkinan adanya penggunaan material atau pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai ketentuan, Deden meminta seluruh pihak untuk mengikuti standar dan petunjuk yang telah ditetapkan.
Ia mengatakan, pada tahap pelaksanaan pihaknya belum dapat menyimpulkan adanya kesalahan sebelum dilakukan proses pemeriksaan dan verifikasi.
Namun, Dinas Pendidikan telah mengingatkan satuan pendidikan agar tidak mengabaikan ketentuan yang berlaku.
“Jangan sampai nanti ketika selesai harus mengembalikan keuangan kepada pemerintah,” tegasnya.
Deden menjelaskan bahwa setelah pembangunan selesai akan terdapat proses verifikasi dan audit dari kementerian sebagai bagian dari pertanggungjawaban program.
Karena itu, seluruh pihak yang terlibat diminta menjalankan pembangunan sesuai perencanaan, ketentuan teknis dan hasil bimbingan teknis.
“Di akhir proses setelah selesai nanti akan ada audit dari kementerian dalam rangka proses pembangunan di satuan pendidikan,” pungkas Deden Sumpena.
Tanggapan tersebut disampaikan Deden Sumpena setelah mahasiswa Aliansi Supremasi menyampaikan aspirasi dan sejumlah persoalan pendidikan dalam aksi di Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi pada Selasa, 22 September 2026.
Dinas Pendidikan menyatakan berbagai masukan mahasiswa dan masyarakat tersebut menjadi bagian dari evaluasi dalam proses pembenahan pendidikan di Kabupaten Sukabumi, baik menyangkut sarana prasarana, pemerataan guru maupun perlindungan dan keamanan peserta didik.
.png)



