Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan

Soroti Kewajiban Kebun Plasma 20%, Publik Pertanyakan Status Perpanjangan HGU Adolina PTPN 4 Regional 2.

Maulana hutabarat
Rabu, 09 September 2026
Last Updated 2026-09-09T07:41:41Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
BUTUH BANTUAN HUKUM ?


SERGAI – Www.1Detik.asia

Tata kelola perizinan Hak Guna Usaha (HGU) di sektor perkebunan kelapa sawit kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, perhatian masyarakat dan elemen peduli petani sekitar tertuju pada aktivitas perkebunan Adolina yang dikelola oleh PTPN 4 Regional 2. Berdasarkan informasi yang berkembang di tengah masyarakat, izin HGU untuk kawasan perkebunan tersebut diduga telah berakhir pada akhir tahun 2025 lalu, namun hingga memasuki kuartal ketiga tahun 2026, izin perpanjangan resmi HGU tersebut diduga belum juga diterbitkan oleh otoritas berwenang, Kamis, (03/09/2026). 


Sinyalemen belum terbitnya perpanjangan izin ini memicu spekulasi mengenai kepatuhan perusahaan terhadap syarat-syarat substantif yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan. Muncul dugaan kuat di kalangan kelompok tani dan pengamat kebijakan agraria bahwa pihak kebun Adolina belum mampu memenuhi salah satu syarat mutlak perpanjangan, yaitu kewajiban Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat (FPKM) atau realisasi kebun plasma minimal sebesar 20% dari total luas areal HGU bagi petani sekitar perkebunan.


Sandaran Regulasi yang Ketat. 


Perpanjangan jangka waktu HGU kelapa sawit di Indonesia saat ini diatur secara rigid melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. Regulasi ini disinergikan secara ketat dengan aturan sektoral Kementerian Pertanian dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).


Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, syarat mutlak yang harus dipenuhi oleh pemegang HGU berbentuk badan hukum jika ingin mendapatkan perpanjangan waktu maksimal 25 tahun meliputi:


1. Aspek Pertanahan (PP No. 18/2021 Pasal 27): Mewajibkan badan hukum perseroan untuk memfasilitasi kebun masyarakat sekitar paling sedikit 20% dari luas tanah yang diberikan HGU.


2. Sanksi Pemotongan Lahan (Permen ATR/BPN No. 18/2021): Menegaskan bahwa jika kewajiban plasma 20% belum dipenuhi pada saat pengajuan perpanjangan, maka luas lahan HGU yang diperpanjang dapat langsung dipotong otomatis sebesar 20% untuk dialokasikan kepada masyarakat, atau izin perpanjangannya terancam tidak diterbitkan.


3. Sektor Perkebunan (UU No. 39/2014 & PP No. 26/2021): Pasal 58 UU Perkebunan mempertegas kewajiban fasilitasi kebun masyarakat 20% sebagai instrumen wajib bagi pemegang perizinan berusaha perkebunan.


Jika lahan fisik di dalam HGU sudah terlanjur tertanam penuh, Permentan No. 18 Tahun 2021 sebenarnya memberikan ruang mitigasi berupa kemitraan usaha produktif non-kebun (seperti koperasi angkutan, perikanan, atau sarana produksi) menggunakan skema Nilai Optimum Produksi (NOP). Namun, status pemenuhan skema alternatif ini pun pada kebun Adolina masih dipertanyakan oleh publik.


Mendorong Keterbukaan Informasi dan Hak Konfirmasi. 


Dugaan mandeknya izin HGU ini memicu desakan dari masyarakat agar pihak Kementerian ATR/BPN dan manajemen PTPN 4 Regional 2 memberikan klarifikasi yang transparan. Kejelasan mengenai status hukum lahan sangat penting guna menjamin kepastian hukum, mencegah potensi kerugian negara, serta memastikan hak-hak ekonomi masyarakat lingkar kebun tidak terabaikan.


Hingga berita ini diturunkan, draf dan laporan ini disusun sebagai bentuk fungsi kontrol sosial masyarakat guna mendorong kepatuhan korporasi terhadap hukum negara. Pihak manajemen perkebunan Adolina PTPN 4 Regional 2 serta Kantor Wilayah BPN terkait masih terus dihubungi untuk memberikan ruang konfirmasi, verifikasi data, dan hak jawab secara berimbang mengenai sejauh mana proses administrasi perpanjangan HGU dan realisasi kewajiban plasma tersebut telah berjalan di lapangan.(Maulana Hutabarat)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan