Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan

Ketua DPD GRIB Jaya Sumsel Hasbi Sanaki: STOP Karhutla, Jangan Bakar Lahan

Redaksi
Jumat, 11 September 2026
Last Updated 2026-09-11T12:50:15Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
BUTUH BANTUAN HUKUM ?


 

Ketua DPD GRIB Jaya Sumsel Hasbi Sanaki: STOP Karhutla, Jangan Bakar Lahan

Sumatera Selatan-1detik. asia

Ketua Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu Jaya (DPD GRIB Jaya) Sumatera Selatan, Hasbi Sanaki, mengajak seluruh masyarakat Sumatera Selatan untuk meningkatkan kepedulian dan kewaspadaan terhadap ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Jum'at ( 11 /09 /26 ) 

Imbauan ini disampaikan Hasbi sebagai bentuk kepedulian terhadap kelestarian lingkungan serta untuk mendorong masyarakat berperan aktif dalam upaya pencegahan, khususnya di tengah kondisi cuaca yang berpotensi meningkatkan risiko kebakaran.


Lakukan Langkah Sederhana, Dampak Besar

Hasbi Sanaki menegaskan bahwa pencegahan karhutla tidak bisa hanya dibebankan kepada pemerintah dan aparat. Keterlibatan seluruh elemen masyarakat sangat dibutuhkan.

Menurutnya, langkah-langkah sederhana dapat membantu mencegah terjadinya kebakaran.


“STOP KARHUTLA. Jangan bakar hutan dan lahan. Selamatkan alam, selamatkan kita semua,” tegas Hasbi Sanaki kepada masyarakat Sumsel.


Ia merinci beberapa langkah pencegahan yang bisa dilakukan masyarakat:

1. jangan membuka lahan dengan cara dibakar

2. Jangan membuang puntung rokok sembarangan

3. Segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila melihat titik api, asap, atau kebakaran

4. Meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan

5. Bersama-sama menjaga alam demi keselamatan dan masa depan generasi mendatang

Edukasi Bahaya dan Sanksi Hukum Pembakaran Lahan

Selain ajakan pencegahan, Hasbi juga memberikan edukasi kepada masyarakat terkait konsekuensi hukum dari pembakaran hutan dan lahan.

Ia mengingatkan bahwa tindakan tersebut dapat diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Di antaranya UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) serta UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Penerapan sanksi pidana akan bergantung pada perbuatan, lokasi, unsur pidana, dan pasal yang terbukti.


Hasbi menekankan bahwa dampak karhutla tidak hanya merusak ekosistem. Asap yang ditimbulkan juga mengganggu kesehatan masyarakat, menghambat aktivitas sehari-hari, serta menimbulkan kerugian sosial dan ekonomi yang besar.

“Pencegahan jauh lebih baik daripada kita harus menghadapi dampak kebakaran. Mari kita jaga lingkungan bersama-sama dan jangan membuka lahan dengan cara membakar,” pesan Hasbi.


Harapkan Laporan Cepat dari Masyarakat

Ketua DPD GRIB Jaya Sumsel itu berharap sosialisasi dan edukasi yang terus dilakukan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat sehingga potensi karhutla dapat ditekan sejak dini.

Ia juga mengajak warga yang menemukan indikasi kebakaran agar segera melaporkannya kepada aparat, BPBD, TNI, Polri, atau instansi terkait lainnya agar dapat ditangani cepat dan tidak meluas.

“Mari bersama cegah karhutla. Peduli alam hari ini untuk keselamatan dan masa depan generasi kita,” pungkas Hasbi.

Pewarta: Agung

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan