Sukabumi — 1detik.asia
Dugaan tindakan pelecehan terhadap seorang siswa yang tengah menjalani training atau praktik kerja di lingkungan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sukabumi mendapat perhatian serius dari Jajaran Wartawan Indonesia (JWI) Sukabumi Raya.
JWI menilai dugaan tersebut perlu ditelusuri secara serius dan berimbang. Pasalnya, apabila dugaan itu terbukti, persoalannya tidak hanya menyangkut hubungan personal antara individu, tetapi juga berkaitan dengan etika, integritas, disiplin aparatur serta tanggung jawab institusi pemerintah dalam menciptakan lingkungan kerja dan pembelajaran yang aman bagi peserta didik.
Ketua JWI Sukabumi Raya, Lutfi Yahya, menegaskan bahwa siswa yang menjalani training di lingkungan pemerintahan harus memperoleh perlindungan, pembinaan dan perlakuan profesional.
“Ini bukan sekadar persoalan antara individu dengan individu. Kalau benar terjadi, tentu harus dilihat dari sisi integritas moral, etika kedinasan dan tanggung jawab seorang aparatur terhadap peserta didik yang berada dalam lingkungan kerja pemerintah,” tegas Lutfi.
Menurutnya, lingkungan pemerintahan semestinya menjadi ruang pembelajaran yang memberikan rasa aman bagi pelajar yang sedang memperoleh pengalaman kerja. Karena itu, setiap laporan atau informasi mengenai dugaan tindakan yang berpotensi merugikan peserta didik perlu mendapatkan perhatian dan mekanisme pemeriksaan yang semestinya.
JWI juga mengingatkan bahwa aparatur pemerintah memiliki kewajiban menjaga martabat, kehormatan dan perilaku profesional dalam menjalankan tugas.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara mengatur nilai dasar ASN, antara lain berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif dan kolaboratif. UU tersebut juga menegaskan bahwa kode etik dan kode perilaku ASN bertujuan menjaga martabat dan kehormatan ASN serta kepentingan bangsa dan negara.
Sementara itu, PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS mengatur kewajiban, larangan dan jenis hukuman disiplin bagi PNS yang telah terbukti melakukan pelanggaran. Regulasi tersebut juga mengatur mekanisme pemeriksaan dan hak PNS untuk memperoleh pembelaan melalui upaya administratif.
Karena itu, JWI menilai setiap dugaan pelanggaran yang melibatkan aparatur perlu ditempatkan dalam mekanisme pemeriksaan yang objektif, bukan melalui penghakiman berdasarkan informasi yang belum terverifikasi.
Lutfi menegaskan, JWI tidak bermaksud membangun opini ataupun menjatuhkan vonis terhadap pihak yang disebut dalam dugaan tersebut.
“Kami tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Jangan sampai seseorang dinyatakan bersalah hanya berdasarkan informasi yang belum diperiksa. Namun di sisi lain, kalau memang ada dugaan yang perlu diperiksa, jangan pula dibiarkan tanpa kejelasan,” ujarnya.
Menurutnya, keseimbangan antara perlindungan terhadap pihak yang melaporkan dugaan kejadian dengan perlindungan terhadap hak pihak yang dituduh menjadi bagian penting dalam proses penelusuran.
Wakil Ketua JWI Sukabumi Raya, Herman Popay, menambahkan bahwa JWI akan melakukan penelusuran dan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait untuk memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai dugaan tersebut.
“JWI akan melakukan penelusuran secara berimbang. Kami akan meminta klarifikasi kepada pihak-pihak terkait agar informasi yang berkembang tidak berhenti pada dugaan atau kabar sepihak,” kata Popay.
Beberapa pihak yang akan dimintai keterangan antara lain:
- Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi, untuk mengetahui kronologi, status peserta training serta langkah internal yang telah dilakukan.
- BKPSDM Kabupaten Sukabumi, khususnya apabila pihak yang disebut dalam dugaan merupakan ASN/PNS dan persoalan tersebut berkaitan dengan disiplin maupun kode etik aparatur.
- Kepolisian Resor Sukabumi, untuk mengetahui apakah terdapat laporan atau proses hukum yang berkaitan dengan dugaan tersebut.
- Pihak sekolah, orang tua atau pendamping siswa, sepanjang keterangan dapat diperoleh secara sah dengan tetap memperhatikan kepentingan dan privasi anak.
- Pihak lain yang mengetahui peristiwa, untuk mendapatkan informasi pembanding dan memastikan pemberitaan tidak bersumber dari satu pihak saja.
JWI menilai transparansi menjadi bagian penting dalam penanganan dugaan persoalan yang menyangkut peserta didik di lingkungan pemerintahan.
Jika hasil pemeriksaan nantinya menunjukkan bahwa dugaan tersebut tidak terbukti, maka informasi yang benar juga perlu disampaikan agar tidak terjadi kerugian terhadap nama baik pihak yang dituduhkan.
Sebaliknya, apabila pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran, JWI meminta agar penanganannya dilakukan sesuai ketentuan hukum, disiplin kepegawaian dan mekanisme yang berlaku.
“Kami akan mengawal proses ini sampai terang. Kalau memang tidak terbukti, tentu harus disampaikan secara terbuka agar nama baik pihak yang dituduhkan tidak dirugikan. Tetapi apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran, maka mekanisme hukum dan disiplin harus berjalan sesuai ketentuan,” tegas Popay.
JWI juga mengingatkan seluruh pihak agar tidak melakukan intimidasi maupun tekanan terhadap pihak yang memberikan keterangan, saksi, maupun pihak yang diduga menjadi korban.
Terlebih apabila yang bersangkutan masih berstatus pelajar, aspek perlindungan terhadap anak dan privasi harus menjadi perhatian utama dalam setiap proses klarifikasi maupun pemberitaan.
Di tengah berkembangnya informasi mengenai dugaan tersebut, JWI mendorong Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi dan instansi terkait memberikan penjelasan sesuai kewenangan dan prosedur yang berlaku.
Bagi JWI, persoalan ini bukan semata-mata tentang siapa yang benar atau siapa yang salah sebelum pemeriksaan dilakukan. Yang lebih penting adalah memastikan bahwa setiap dugaan ditangani secara profesional, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Lingkungan pemerintahan, menurut JWI, harus mampu memberikan contoh mengenai integritas, profesionalisme, kedisiplinan serta penghormatan terhadap masyarakat, termasuk para pelajar yang menjalani program training.
JWI Sukabumi Raya menyatakan akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial dengan mengedepankan tabayyun, verifikasi fakta, keberimbangan, asas praduga tak bersalah serta penghormatan terhadap proses hukum.
Hingga proses klarifikasi dan pemeriksaan memperoleh kejelasan, dugaan tersebut tetap harus ditempatkan sebagai informasi yang belum terbukti, sehingga semua pihak memiliki kesempatan yang sama untuk memberikan keterangan dan pembelaan.
.png)

