Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan

JWI Pertanyakan Tanggung Jawab Pemkab Sukabumi terhadap Warga Sakit yang Belum Tercover BPJS

Iki Supratman
Sabtu, 19 September 2026
Last Updated 2026-09-19T10:29:21Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
BUTUH BANTUAN HUKUM ?

 


Sukabumi — 1detik.asia

Jajaran Wartawan Indonesia (JWI) Sukabumi Raya mempertanyakan sejauh mana kehadiran Pemerintah Kabupaten Sukabumi dalam memberikan solusi bagi masyarakat kurang mampu yang mengalami sakit namun menghadapi kendala pembiayaan karena tidak seluruh kebutuhan pengobatannya dapat ditanggung melalui BPJS Kesehatan.


Sorotan tersebut muncul setelah JWI melakukan pemantauan terhadap pelayanan kesehatan di RSUD R. Syamsudin, S.H. Kota Sukabumi. Berdasarkan pemantauan tersebut, JWI menyebut pelayanan rumah sakit terhadap pasien secara umum telah berjalan dengan baik.


Karena itu, Ketua JWI Sukabumi Raya Lutfi Yahya menilai persoalan yang perlu ditelusuri lebih jauh bukan semata-mata mengenai pelayanan rumah sakit, melainkan bagaimana pemerintah daerah hadir ketika terdapat warga yang sakit, berasal dari keluarga kurang mampu, tetapi menghadapi pembiayaan yang tidak seluruhnya dapat ditanggung BPJS.


“Kalau pelayanan rumah sakit sudah berjalan dengan baik, sekarang pertanyaannya bagaimana pemerintah daerah memberikan solusi kepada warganya yang sakit, tidak mampu, dan tidak seluruh biaya pengobatannya dapat ditanggung BPJS?” ujar Lutfi.


Menurut JWI, persoalan tersebut penting ditempatkan dalam konteks perlindungan masyarakat rentan. Rumah sakit pada prinsipnya memberikan pelayanan kesehatan, sementara pemerintah daerah memiliki berbagai kewenangan dan program yang perlu dipastikan dapat diakses masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku.


Selain mempertanyakan langkah Pemerintah Kabupaten Sukabumi, JWI Sukabumi Raya juga menyatakan akan menelusuri kebijakan serta penganggaran kesehatan di tingkat Pemerintah Provinsi Jawa Barat.


JWI merujuk pada Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 46 Tahun 2025 tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2026 yang ditetapkan dan diundangkan pada 31 Desember 2025. Regulasi tersebut merupakan penjabaran APBD Jawa Barat Tahun Anggaran 2026.


Namun, dalam perkembangan tahun anggaran 2026, Pergub tersebut telah mengalami perubahan. JDIH Pemerintah Provinsi Jawa Barat mencatat adanya Pergub Nomor 2 Tahun 2026, Pergub Nomor 3 Tahun 2026, hingga Pergub Nomor 4 Tahun 2026 yang mengubah penjabaran APBD 2026.


Karena itu, menurut JWI, penelusuran tidak cukup hanya melihat dokumen awal APBD, tetapi juga perlu melihat perubahan anggaran, program yang berjalan, mekanisme pelaksanaan serta realisasi anggaran sepanjang tahun berjalan.


“Yang ingin kami ketahui bukan sekadar apakah anggarannya ada. Publik berhak mengetahui programnya apa, siapa penerima manfaatnya, bagaimana mekanisme pengajuannya, dan sejauh mana realisasinya,” kata Lutfi.


JWI menyebut terdapat sejumlah pertanyaan yang perlu dijawab pemerintah secara terbuka, khususnya berkaitan dengan akses masyarakat kurang mampu terhadap bantuan atau perlindungan pembiayaan kesehatan. Di antaranya:


  • Berapa alokasi anggaran yang disediakan untuk program terkait perlindungan kesehatan masyarakat rentan?
  • Siapa kelompok masyarakat yang menjadi penerima manfaat?
  • Bagaimana mekanisme dan persyaratan pengajuan bantuan?
  • Apakah masyarakat Kabupaten Sukabumi yang memenuhi kriteria dapat mengakses program tersebut?
  • Berapa anggaran yang telah direalisasikan dan berapa yang masih tersedia?


Pertanyaan tersebut, menurut JWI, diperlukan agar masyarakat tidak hanya mengetahui adanya program dari dokumen anggaran, tetapi juga memahami jalur pelayanan yang harus ditempuh ketika menghadapi kondisi darurat atau persoalan pembiayaan kesehatan.


Lutfi menegaskan, persoalan kesehatan masyarakat tidak semestinya berhenti hanya karena keluarga pasien memiliki keterbatasan ekonomi atau terdapat komponen pembiayaan tertentu yang tidak masuk dalam cakupan BPJS.


Namun demikian, JWI juga menekankan bahwa setiap bentuk bantuan pemerintah tetap harus diberikan melalui mekanisme dan persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan.


“Ketika warga sakit dan keluarganya tidak mempunyai kemampuan ekonomi yang memadai, pemerintah harus memastikan masyarakat mengetahui mekanisme bantuan yang memang tersedia dan sesuai aturan,” ujarnya.


Karena itu, JWI berencana meminta penjelasan kepada Pemerintah Kabupaten Sukabumi, Dinas Kesehatan serta perangkat daerah terkait mengenai skema perlindungan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu.


JWI juga akan menelusuri bentuk koordinasi antara Pemerintah Kabupaten Sukabumi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam pelaksanaan program kesehatan yang berkaitan dengan masyarakat rentan.


Bagi JWI, keberadaan anggaran dalam APBD perlu dilihat bersamaan dengan implementasi dan manfaat yang diterima masyarakat.


JWI mendorong pemerintah membuka informasi mengenai program, pagu anggaran, mekanisme pengajuan, persyaratan, kelompok penerima manfaat serta realisasi penggunaannya sesuai ketentuan keterbukaan informasi publik.


“Jangan sampai masyarakat baru mengetahui ada program bantuan kesehatan setelah program itu selesai. Masyarakat yang sedang membutuhkan harus mengetahui ke mana harus mengadu dan bagaimana mekanisme memperoleh bantuan sesuai aturan,” tegas Lutfi.


JWI menyatakan seluruh penelusuran tersebut akan ditempatkan dalam kerangka kontrol sosial, tabayyun, transparansi dan asas praduga tak bersalah.


Apabila terdapat kendala administrasi atau teknis, JWI berharap pemerintah dapat memberikan penjelasan secara terbuka. Sebaliknya, apabila seluruh program telah berjalan sesuai ketentuan, pemerintah juga memiliki ruang untuk menjelaskan sekaligus menunjukkan data dan mekanisme pelaksanaannya kepada publik.


JWI Sukabumi Raya menilai persoalan warga kurang mampu yang membutuhkan pelayanan kesehatan perlu menjadi perhatian bersama, terutama ketika terdapat biaya atau layanan tertentu yang tidak masuk dalam cakupan pembiayaan BPJS.


Dalam konteks tersebut, pertanyaan JWI diarahkan pada satu hal utama: mekanisme apa yang dapat ditempuh warga kurang mampu ketika menghadapi kebutuhan pembiayaan kesehatan yang tidak tercover BPJS?


JWI berharap pemerintah daerah dapat memberikan informasi yang jelas, mudah dipahami dan dapat diakses masyarakat.


“Pada akhirnya masyarakat membutuhkan kepastian. Ketika mereka sakit, tidak mampu, dan berada dalam kondisi sulit, mereka harus tahu ke mana meminta bantuan dan bagaimana prosedurnya sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Lutfi.


JWI Sukabumi Raya menyatakan akan terus melakukan pemantauan serta meminta klarifikasi kepada instansi terkait. Penelusuran tersebut diharapkan dapat menghasilkan informasi yang utuh bagi masyarakat sekaligus memberikan ruang kepada pemerintah untuk menjelaskan program, kebijakan, anggaran dan realisasinya secara terbuka.

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan