Sukabumi — 1detik.asia
DPD Jajaran Wartawan Indonesia (JWI) Sukabumi Raya menyoroti dan mempertanyakan serius informasi mengenai dugaan adanya tenaga yang ditempatkan pada bagian pelayanan di Klinik Pratama Harapan Hidup Sagaranteun yang diduga tidak sesuai dengan kompetensi maupun kewenangan profesinya.
Sorotan tersebut dinilai penting karena persoalan kompetensi tenaga pelayanan kesehatan bukan sekadar menyangkut hubungan kerja antara karyawan dan manajemen klinik, melainkan berkaitan langsung dengan mutu pelayanan, kewenangan profesi, serta keselamatan masyarakat sebagai pasien.
JWI mempertanyakan secara terbuka, benarkah terdapat tenaga yang tidak memiliki kompetensi atau kewenangan sesuai bidang pelayanan kesehatan tertentu namun diduga diberikan tugas yang bersinggungan langsung dengan pelayanan pasien?
Jika informasi tersebut benar, pertanyaan berikutnya adalah siapa yang memberikan kewenangan atau menugaskan yang bersangkutan? Apa latar belakang pendidikan dan kompetensinya? Apakah yang bersangkutan memiliki persyaratan administratif, kompetensi, serta legalitas yang dipersyaratkan untuk menjalankan tugas tersebut?
JWI juga mempertanyakan bagaimana mekanisme internal Klinik Pratama Harapan Hidup Sagaranteun dalam melakukan verifikasi dan validasi terhadap ijazah, kompetensi, kewenangan, serta legalitas setiap tenaga yang ditempatkan pada unit pelayanan.
Sebab, dalam pelayanan kesehatan, penempatan tenaga pada suatu posisi semestinya tidak hanya didasarkan pada kebutuhan tenaga kerja, tetapi juga harus memperhatikan kompetensi dan batas kewenangan masing-masing tenaga, terlebih ketika tugas tersebut berhubungan langsung dengan pasien.
Ketua JWI Sukabumi Raya, Lutfi Yahya, menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin terburu-buru menarik kesimpulan. Namun, informasi yang berkaitan dengan pelayanan publik dan keselamatan pasien menurutnya perlu diklarifikasi secara serius.
“Kami tidak sedang memberikan vonis. Informasi ini masih dalam tahap penelusuran dan konfirmasi. Tetapi karena menyangkut pelayanan kesehatan masyarakat, tentu kami harus mempertanyakannya secara serius. Kalau memang tidak ada persoalan, silakan dijelaskan secara terbuka dan disertai data pendukung,” ujar Lutfi Yahya.
Menurut Lutfi, terdapat sejumlah hal yang perlu dijelaskan oleh pihak klinik agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Di antaranya, status dan latar belakang tenaga yang dimaksud, posisi atau jabatan yang diberikan, tugas yang dijalankan, kompetensi yang dimiliki, serta dasar kewenangan yang digunakan dalam menjalankan tugas pelayanan tersebut.
“Yang menjadi pertanyaan kami sederhana, apakah setiap tenaga yang ditempatkan pada pelayanan sudah sesuai dengan kompetensi dan kewenangannya? Kalau sudah sesuai, tentu masyarakat berhak mendapatkan penjelasan agar persoalan ini menjadi terang,” tegasnya.
JWI menegaskan bahwa kritik tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial dan bukan dimaksudkan untuk menjatuhkan nama baik pihak Klinik Pratama Harapan Hidup Sagaranteun.
JWI tetap mengedepankan prinsip tabayyun, keberimbangan, transparansi, verifikasi, serta asas praduga tak bersalah.
“Jangan sampai informasi yang belum jelas berkembang menjadi opini liar. Karena itu kami memberikan kesempatan kepada pihak klinik untuk memberikan klarifikasi. Kalau informasi yang kami terima ternyata keliru, kami siap memuat bantahan dan penjelasan pihak klinik,” kata Lutfi.
Namun sebaliknya, apabila setelah dilakukan verifikasi ternyata memang ditemukan persoalan terkait kompetensi atau kewenangan tenaga dalam pelayanan, JWI meminta pihak manajemen klinik maupun pihak yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan memberikan penjelasan secara terbuka.
Menurut JWI, persoalan tersebut tidak boleh dibiarkan menjadi tanda tanya apabila benar menyangkut pelayanan langsung kepada masyarakat.
JWI juga mempertanyakan aspek tanggung jawab manajemen apabila memang terdapat tenaga yang ditempatkan pada tugas yang tidak sesuai dengan kompetensi atau kewenangannya.
Siapa yang melakukan perekrutan? Siapa yang melakukan verifikasi? Siapa yang memberikan penugasan? Dan siapa yang bertanggung jawab terhadap pelayanan yang dilakukan oleh tenaga tersebut?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut, menurut JWI, penting dijawab secara objektif agar masyarakat mendapatkan kepastian bahwa pelayanan di fasilitas kesehatan tersebut dijalankan oleh tenaga yang memiliki kompetensi dan kewenangan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Ini bukan persoalan mencari siapa yang salah. Yang kami dorong adalah kejelasan. Masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang aman dan ditangani oleh tenaga yang kompeten sesuai kewenangannya,” tegas Lutfi.
Hingga berita ini dirilis, JWI Sukabumi Raya masih membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak Klinik Pratama Harapan Hidup Sagaranteun untuk memberikan hak jawab, klarifikasi, maupun bantahan.
JWI menegaskan, seluruh informasi mengenai dugaan tersebut akan tetap ditempatkan sebagai dugaan sampai terdapat hasil verifikasi dan klarifikasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
JWI berharap pihak klinik dapat memberikan penjelasan secara transparan sehingga tidak terjadi kesimpangsiuran informasi di masyarakat.
Sebab dalam pelayanan kesehatan, kejelasan kompetensi bukan sekadar persoalan administratif, tetapi menyangkut kepercayaan dan keselamatan masyarakat yang mendapatkan pelayanan.
.png)

