Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan

DIJAMIN UUD 1945: SIAPAPUN BERHAK LAPOR DUGAAN KEBOCORAN PAD HOTEL DAN KARAOKE DI KABUPATEN SEMARANG

Dony W Kaperwil Prov. Jawa Tengah
Selasa, 22 September 2026
Last Updated 2026-09-22T03:22:14Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
BUTUH BANTUAN HUKUM ?

KAB. SEMARANG - Hak masyarakat untuk mengawasi dan melaporkan dugaan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Semarang, khususnya di sektor pariwisata, pajak hotel dan pajak hiburan karaoke, dijamin secara konstitusional oleh Undang-Undang Dasar 1945.


Pakar hukum tata negara menegaskan, partisipasi publik dalam pengawasan keuangan daerah bukan hanya diperbolehkan, melainkan merupakan wujud nyata dari kedaulatan rakyat.


Landasan konstitusionalnya sangat jelas. Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 menyatakan Kedaulatan berada di tangan rakyat. Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 menegaskan Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat, serta Pasal 28F yang menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi. 


Artinya, siapapun - warga Kabupaten Semarang, wisatawan, karyawan, hingga LSM - memiliki kedudukan yang sama di mata hukum untuk melapor jika menemukan kejanggalan.

"Selama ini banyak warga takut melapor karena merasa bukan kewenangannya. Padahal UUD 1945 dan Pasal 33 ayat (3) yang menyatakan bumi, air dan kekayaan alam dikuasai negara untuk kemakmuran rakyat, jelas mengamanatkan PAD dari sektor wisata, hotel, dan karaoke itu adalah uang rakyat. Jika ada dugaan kebocoran, rakyat berhak menagih," ujar Dony

Potensi Kebocoran di Sektor Strategis


Kabupaten Semarang sebagai daerah penyangga wisata Jateng memiliki potensi PAD besar dari Pajak Hotel dan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Jasa Kesenian dan Hiburan, termasuk karaoke.


Dugaan kebocoran yang kerap menjadi sorotan publik antara lain:

1. Omzet yang tidak dilaporkan sesuai realita untuk menghindari pajak 10% 

2. Klasifikasi usaha karaoke berkedok rumah makan atau resto 

3. Tidak dipasangnya tapping box / alat perekam transaksi yang terhubung ke Bapenda

4. Izin operasional yang tidak sesuai peruntukan 

Kondisi tersebut jika dibiarkan berpotensi merugikan keuangan daerah dan menghambat pembangunan.


Siapapun Boleh Lapor, Ini Salurannya


Masyarakat tidak perlu menunggu menjadi korban langsung. Cukup memiliki informasi awal atau bukti permulaan yang wajar, laporan dapat disampaikan melalui jalur resmi:


1. Inspektorat Kabupaten Semarang sebagai APIP pengawas internal.

2. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kab. Semarang untuk audit pajak daerah.

3. DPRD Kabupaten Semarang - Komisi B yang membidangi perekonomian dan keuangan.

4. Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang dan Polres Semarang

5. Aplikasi LAPOR! dan Whistleblowing System (WBS) Kabupaten Semarang


Pelapor dilindungi oleh UU No. 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban serta UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dari KKN.


Laporan yang baik disertai data sederhana: nama lokasi usaha, alamat, dugaan modus, waktu kejadian, serta foto, video, atau struk/bill jika ada.


Kepala Bapenda Kab. Semarang diharapkan membuka transparansi data realisasi pajak hotel dan karaoke per triwulan agar pengawasan publik berjalan efektif sesuai semangat keterbukaan informasi yang dijamin UUD 1945.


Dengan jaminan konstitusi, kini tidak ada alasan lagi bagi warga untuk diam. Mengawasi PAD berarti menjaga uang rakyat kembali untuk rakyat Kabupaten Semarang.

Catatan Redaksi: Berita ini masih berupa informasi dugaan dan ajakan pengawasan publik. 1detik.asia menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan membuka hak jawab bagi semua pihak terkait sesuai UU Pers.


Red-Jateng (+62 823 2061 2912) 

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan