Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan

BGN Perkuat Sosialisasi SOP Dan Kedisiplinan SPBG, 14 Dapur Di Kabupaten Sukabumi Disuspend

Iki Supratman
Jumat, 11 September 2026
Last Updated 2026-09-11T09:47:02Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
BUTUH BANTUAN HUKUM ?

 


Sukabumi — 1detik asia

Badan Gizi Nasional (BGN) terus memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Sukabumi. Salah satunya melalui kegiatan sosialisasi dan pembinaan kepada sejumlah wilayah dan pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG/SPBG).


Kegiatan sosialisasi tersebut dilakukan secara bertahap dengan menyasar beberapa wilayah di Kabupaten Sukabumi. Dalam dua pekan terakhir, kegiatan telah dilaksanakan di sejumlah wilayah, sementara wilayah lainnya dijadwalkan mengikuti sosialisasi pada pekan berikutnya.


Koordinator Wilayah BGN, Firman, mengatakan kegiatan tersebut menjadi momentum untuk menyampaikan berbagai arahan terbaru dari Kepala BGN, khususnya terkait peningkatan kedisiplinan dan kepatuhan terhadap standar operasional prosedur (SOP).


“Yang kami sampaikan tentu arahan-arahan terbaru dari Kepala BGN, terutama penekanannya pada peningkatan kedisiplinan dan kepatuhan terhadap SOP,” ujar Firman.


Menurutnya, penekanan terhadap SOP menjadi semakin penting menyusul meningkatnya kembali kejadian yang berkaitan dengan keracunan makanan di sejumlah daerah dalam sekitar dua bulan terakhir.


“Kejadian keracunan meningkat kembali. Alhamdulillah untuk Kabupaten Sukabumi sampai hari ini cukup terkendali. Tetapi ketika kita melihat kejadian di Jawa Tengah maupun Jawa Timur, tentu ini menjadi perhatian dan meningkatkan kewaspadaan kita, khususnya di Kabupaten Sukabumi,” jelasnya.


Firman menegaskan, pencegahan menjadi bagian penting dalam pelaksanaan program MBG. Karena itu, seluruh pengelola SPBG diminta tidak mengabaikan ketentuan yang telah ditetapkan, terutama menyangkut standar pengolahan, keamanan makanan, kebersihan fasilitas, serta prosedur pelayanan.


Dalam kesempatan tersebut, Firman juga menjelaskan mengenai mekanisme suspend terhadap SPBG yang dinilai melakukan pelanggaran atau mengalami persoalan tertentu.


Menurutnya, suspend terbagi menjadi tiga kategori, yakni ringan, sedang, dan berat.

“Untuk suspend ada tiga kategori. Ringan itu sepuluh hari, sedang dua puluh hari, dan berat tiga puluh hari,” ungkapnya.




Suspend dapat diberlakukan karena beberapa faktor. Salah satu yang paling serius adalah ketika terjadi kejadian keracunan atau yang disebut sebagai kejadian fatal.


“Ketika terjadi kejadian keracunan atau kita menyebutnya kejadian fatal, otomatis besoknya SPBG sudah tidak boleh operasional,” tegas Firman.


Selain kejadian keracunan, suspend juga dapat berkaitan dengan kondisi fasilitas. Laporan mengenai kondisi fasilitas dapat berasal dari masyarakat maupun dari kepala SPBG sendiri yang kemudian ditindaklanjuti sesuai mekanisme pengawasan BGN.


Faktor lainnya adalah persoalan kepemilikan dokumen atau sertifikasi tertentu yang menjadi persyaratan dalam pelaksanaan program.


Firman mengungkapkan, hingga saat ini terdapat 14 SPBG di Kabupaten Sukabumi yang dikenakan suspend berkaitan dengan kepemilikan SHS.


Kondisi tersebut menjadi bagian dari evaluasi dan pembinaan agar seluruh pengelola SPBG memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan sebelum kembali menjalankan operasional.


Di sisi lain, BGN juga mendorong para pengelola SPBG untuk segera melengkapi berbagai persyaratan administrasi dan perizinan, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan dokumen terkait SLF/SLS sesuai ketentuan yang berlaku.


Terkait persoalan PBG, Firman menyampaikan bahwa berdasarkan data yang tercatat di DPMPTSP, saat ini sudah terdapat tiga SPBG yang PBG-nya telah terbit.


Sementara itu, sejumlah SPBG lainnya masih berada dalam proses pengurusan.

“Terakhir kami cek ada sekitar 13 yang sedang berproses,” katanya.


Langkah tersebut juga diperkuat setelah adanya edaran dari Bupati Sukabumi. BGN telah mengarahkan para kepala SPBG agar segera melakukan proses pendaftaran dan pengurusan dokumen yang dipersyaratkan.


“Kami sudah arahkan kepada rekan-rekan kepala SPBG untuk segera dilakukan proses pendaftaran PBG-SLS,” ujarnya.


Targetnya, lanjut Firman, proses tersebut diharapkan sudah berjalan secara signifikan pada Desember 2026, sesuai arahan Komisi I.


Namun, dalam pelaksanaannya masih terdapat sejumlah kendala. Firman mengakui ada beberapa mitra yang dinilai belum kooperatif dalam menindaklanjuti surat edaran dan arahan mengenai pengurusan dokumen.


“Ada beberapa mitra yang memang tidak kooperatif ketika kami memberikan surat edaran. Ada yang cuek, tetapi ada juga yang responsif dan langsung mengurus kaitan PBG dengan SLS,” ungkapnya.


Terhadap pihak yang tidak memenuhi ketentuan, BGN memiliki opsi untuk melakukan tindakan administratif, termasuk suspend sesuai tingkat pelanggaran.


Firman juga membuka ruang bagi masyarakat untuk ikut berperan dalam pengawasan. Masyarakat yang menemukan dugaan persoalan dalam pelaksanaan program MBG dapat menyampaikan laporan melalui saluran pengaduan yang disediakan.


“Kami nanti akan share link-link saluran pengaduan untuk Kabupaten Sukabumi. Di BGN juga sudah membuka saluran-saluran pengaduan. Nanti bisa disampaikan melalui sana untuk kami tindak lanjuti,” pungkasnya.


BGN berharap penguatan sosialisasi, peningkatan disiplin, kepatuhan terhadap SOP, serta keterlibatan masyarakat dalam pengawasan dapat semakin memperkuat pelaksanaan program MBG di Kabupaten Sukabumi sekaligus meminimalkan potensi terjadinya kejadian yang dapat membahayakan penerima manfaat.

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan