Sukabumi — 1detik.asia
Forum Wartawan Solidaritas Sukabumi (FWSS) menggelar aksi unjuk ras LGa di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi, Senin (24/8/2026). Aksi tersebut menjadi bentuk penyampaian aspirasi terkait dugaan diskriminasi terhadap media, keterbukaan informasi dalam penanganan perkara, serta sikap pejabat di lingkungan Kejari Kabupaten Sukabumi yang dinilai perlu dievaluasi.
Dalam aksi tersebut, FWSS menyampaikan sejumlah tuntutan secara tegas. Selain meminta Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi memberikan klarifikasi terbuka, FWSS juga mendesak adanya evaluasi terhadap Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kabupaten Sukabumi.
Bahkan, salah satu tuntutan utama FWSS adalah meminta Kasi Intel Kejari Kabupaten Sukabumi dicopot dari jabatannya apabila terbukti melakukan tindakan yang dinilai diskriminatif atau menghambat kerja jurnalistik.
Tuntutan tersebut disampaikan menyusul persoalan yang menurut FWSS telah menimbulkan keresahan di kalangan jurnalis, khususnya berkaitan dengan akses media terhadap informasi mengenai penanganan perkara hukum yang menjadi perhatian masyarakat.
FWSS menilai, Kejari sebagai institusi penegak hukum harus mengedepankan keterbukaan, profesionalitas dan perlakuan yang setara terhadap seluruh media. Wartawan membutuhkan akses informasi yang jelas dan proporsional agar dapat menjalankan fungsi jurnalistik serta memberikan informasi yang akurat kepada masyarakat.
“Kami meminta Kajari memberikan klarifikasi secara terbuka. Kami juga meminta adanya evaluasi terhadap Kasi Intel dan apabila terbukti melakukan tindakan diskriminatif terhadap media, kami mendesak agar yang bersangkutan dicopot dari jabatannya,” tegas perwakilan FWSS dalam aksi tersebut.
Selain tuntutan tersebut, FWSS meminta Kajari Kabupaten Sukabumi memberikan penjelasan mengenai mekanisme keterbukaan informasi dalam penanganan perkara yang sedang maupun telah ditangani Kejaksaan.
FWSS juga mendesak Kajari menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada seluruh jurnalis di Kabupaten Sukabumi, apabila terdapat tindakan atau sikap yang dinilai telah merugikan, merendahkan, atau mendiskreditkan profesi wartawan.
Para peserta aksi menegaskan bahwa tuntutan tersebut bukan dimaksudkan untuk mengintervensi proses hukum. Sebaliknya, FWSS ingin memastikan hubungan antara pers dan aparat penegak hukum berjalan profesional, transparan dan saling menghormati.
Menurut FWSS, wartawan memiliki fungsi kontrol sosial sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Pers. Karena itu, akses terhadap informasi publik menjadi bagian penting dalam menjalankan tugas jurnalistik secara bertanggung jawab.
Aksi tersebut diikuti perwakilan jurnalis dari sejumlah media di Kabupaten Sukabumi yang merasa terpanggil untuk menyikapi persoalan yang berkembang. Mereka menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut hingga mendapatkan kejelasan dari pihak Kejari Kabupaten Sukabumi.
FWSS berharap tuntutan yang disampaikan tidak berhenti sebagai aksi demonstrasi, tetapi ditindaklanjuti dengan klarifikasi resmi, evaluasi internal dan dialog terbuka antara Kejaksaan dengan insan pers.
Di sisi lain, tudingan mengenai diskriminasi serta tuntutan pencopotan Kasi Intel merupakan aspirasi FWSS yang perlu diklarifikasi oleh pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi. Ruang hak jawab dan klarifikasi tetap terbuka agar pemberitaan berjalan berimbang dan sesuai prinsip jurnalistik.
FWSS menegaskan: pers bukan musuh penegak hukum. Pers adalah mitra kontrol sosial yang membutuhkan keterbukaan informasi, perlakuan setara dan penghormatan terhadap kerja jurnalistik.
.png)



