Kakankemenag solok selatan bersama kepala rutan dan ketua MUI kabupaten solok selatan.
1detik.asia, Solok Selatan –
Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Solok Selatan resmi menjalin kerja sama dengan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Muara Labuh melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang optimalisasi program pembinaan narapidana berbasis pesantren, Jumat (10/7/2026).
Penandatanganan PKS yang berlangsung di Aula Rutan Kelas IIB Muara Labuh tersebut dilakukan langsung oleh Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Solok Selatan, Fitriyoni, SH., MH, bersama pihak Rutan Kelas IIB Muara Labuh. Kegiatan ini turut dihadiri Ketua MUI Kabupaten Solok Selatan sebagai bentuk dukungan terhadap program pembinaan keagamaan bagi warga binaan.
Kerja sama ini bertujuan memperkuat sinergi antara Kementerian Agama dan Rutan dalam memberikan pembinaan kepribadian kepada warga binaan pemasyarakatan, khususnya melalui pendidikan dan pembinaan keagamaan yang mengusung konsep pesantren.
Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Solok Selatan, Fitriyoni, menyampaikan harapannya agar kerja sama tersebut dapat berjalan secara optimal dan memberikan manfaat nyata bagi para warga binaan.
Kerja sama ini diharapkan menjadi landasan dalam pelaksanaan pembinaan keagamaan yang lebih terarah, terpadu, dan berkesinambungan guna mendukung pembentukan karakter serta peningkatan kualitas kepribadian warga binaan pemasyarakatan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Muara Labuh,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Muara Labuh, Yudi Hari Yanto, A.Md.I.P., S.Sos., M.H, menyampaikan kepada awak media bahwa kerja sama dengan Kemenag Solok Selatan merupakan langkah strategis dalam memperkuat pembinaan mental dan spiritual warga binaan.
“Kami berharap melalui program pembinaan berbasis pesantren ini, warga binaan tidak hanya menjalani masa pidana, tetapi juga mendapatkan pembinaan keagamaan yang mampu membentuk karakter, meningkatkan kesadaran diri, serta menjadi bekal ketika kembali ke masyarakat,” ungkap Yudi.(Yp)
.png)


