SEMARANG — Putusan untuk mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita, ternyata belum jadi titik akhir.
Bedah kasus yang digelar LENTERA dan Undaris, Senin 22/6, justru membuka kotak pandora baru. Guru Besar Hukum Unissula, Prof. Dr. Widhi Handoko, melempar bom: masih ada pihak lain yang patut dibongkar keterlibatannya.
Kenapa bisa melebar?
Prof. Widhi menunjuk Pasal 55 KUHP: konsep "penyertaan". Artinya, hukum tidak hanya menyasar aktor utama, tapi semua yang sadar ikut main di balik layar.
"Konstruksi perkara dan fakta sidang ini jangan berhenti di pelaku utama. Harus dikejar juga siapa yang turut serta dan punya peran," tegasnya di Aula KH Mansyur Undaris.
Tidak semua langsung pidana
Koordinator KP2KKN Jateng, Ronny Maryanto, mengingatkan: jangan asal sikat. "Harus dipilah. Siapa aktor aktif, siapa yang cuma tahu, siapa pengambil keputusan. Ukurannya fakta dan alat bukti."
Sebagian bisa saja kena sanksi etik atau administratif, tidak melulu bui.
Langkah selanjutnya: gaspol
Ketua LENTERA, Mbah Surip, memastikan hasil bedah kasus ini bakal jadi amunisi advokasi. Opsi hukum dan kajian lanjutan sudah disiapkan.
"Putusan tidak boleh berhenti sebagai dokumen. Kalau ada pihak lain yang terlibat, wajib ditelaah," tandasnya.
Intinya: Kasus Mbak Ita belum tutup buku. Pintu untuk tersangka baru masih terbuka lebar. (Dony W)
.png)

