Sukabumi - 1detik.asia
Setelah melalui pembahasan secara intensif antara komisi 1 DPRD kabupaten Sukabumi bersama Bagian hukum, DPTR, Dinas Pertanian, DPMPTSP, Dinas ketahanan pangan, Alhamdulillah Raperda disepakati bersama. Beberapa masukan yang merupakan penyempurnaan dari Biro hukum provinsi Jawa Barat sudah ditindaklanjuti secara mufakat.
"Secara subtansi Raperda ini sangat penting sebagai landasan hukum bagi Pemda dalam menyikapi lahan lahan yang terindikasi terlantar. Kita berharap tanah atau lahan yang merupakan titipan dari Allah SWT dapat dimanfaatkan secara optimal sehingga membawa kesejahteraan bagi masyarakat kabupaten Sukabumi. Karena tanah tanah yang terindikasi terlantar tentu harus disikapi dan dibuat kebijakan pendayagunaan nya oleh negara melalui pemerintah daerah." Papar Iwan Ridwan yang merupakan ketua komisi 1 dari fraksi PKS.
"Setelah selesai pembahasan hari ini, Raperda ini akan kita bawa ke Rapat paripurna DPRD untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah yang definitif." Imbuhnya.
Objek tanah yang dimaksud terindikasi terlantar dalam Raperda ini meliputi tanah HGU, tanah HGB, serta tanah yang diperoleh dari DPAT (Dasar Penguasaan Atas Tanah) yang sengaja tidak dimanfaatkan.
"Kesuksesan implementasi Raperda ini tentu akan lebih maksimal dengan kerjasama yang baik antara masyarakat, ormas serta pemerintahan desa dalam mengawasi tanah tanah terlantar di wilayahnya untuk disampaikan kepada pemerintah daerah. Semoga terjalin kerjasama yang baik." Harap Iwan.
.png)


