Bogor – 1detik.asia
Dugaan kasus pelecehan seksual non-fisik kembali mencuat dan menghebohkan warga Desa Sumur Batu, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor. Seorang tokoh masyarakat berinisial HF dilaporkan oleh pihak keluarga korban setelah diduga melakukan tindakan tidak pantas melalui pesan singkat kepada seorang ibu rumah tangga berinisial N.
Kasus tersebut bermula ketika korban meminta bantuan kepada pemerintah desa terkait pengurusan administrasi Akta Jual Beli (AJB) rumah. Oleh pihak desa, korban kemudian diarahkan untuk berkoordinasi dengan HF yang dikenal aktif membantu berbagai keperluan administrasi warga.
Namun di tengah proses komunikasi itu, HF diduga justru mengirimkan sejumlah pesan singkat bernada tidak senonoh kepada korban. Isi pesan tersebut disebut mengandung ajakan yang mengarah pada perbuatan asusila dan membuat korban merasa tidak nyaman serta tertekan secara psikologis.
Korban N mengaku awalnya berusaha mengabaikan pesan-pesan tersebut demi menghormati status HF sebagai tokoh masyarakat. Akan tetapi, intensitas pesan yang terus berulang membuat dirinya merasa terganggu dan takut.
“Chattingan ajakan perbuatan yang tidak senonoh itu dia lakukan berkali-kali melalui SMS. Bahkan dia juga pernah datang ke rumah saat kondisi rumah sedang sepi,” ungkap N kepada wartawan, Sabtu (23/5/2026).
Menurut pengakuan korban, dugaan teror pesan tidak berhenti meski dirinya sedang berada di luar daerah bersama sang suami di Tangerang. Hal itu membuat korban dan keluarga merasa resah serta terganggu secara mental.
Suami korban, R, mengaku sangat kecewa atas dugaan tindakan yang dilakukan HF. Ia menilai perlakuan tersebut telah mencederai kehormatan dan martabat keluarganya.
“Saya sangat prihatin dan terpukul. Ini bukan persoalan sepele karena menyangkut harkat dan martabat keluarga kami. Saya berharap persoalan ini diproses secara hukum,” ujar R dengan nada kecewa.
Pihak keluarga mengaku sempat mempertimbangkan dampak sosial dan hubungan lingkungan sekitar sebelum akhirnya memutuskan menempuh jalur hukum. Namun demi memberikan efek jera dan perlindungan kepada korban, laporan resmi disebut akan segera dilayangkan kepada aparat penegak hukum.
Kakak sepupu korban, Sopian, menegaskan bahwa keluarga besar tidak akan tinggal diam atas dugaan tindakan tersebut. Ia menilai perbuatan HF sudah melampaui batas kewajaran dan tidak bisa dianggap sekadar candaan.
“Kami atas nama keluarga besar mengecam tindakan itu. Ini bukan guyonan atau candaan biasa. Dugaan pelecehan seksual melalui media elektronik adalah persoalan serius dan harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Sopian.
Sementara itu, saat dikonfirmasi wartawan, HF membantah memiliki niat buruk terhadap korban. Ia menyebut isi pesan yang dikirimkannya hanya bentuk candaan semata.
“Itu hanya guyon dan candaan saja, Pak. Saya tidak bermaksud apa-apa,” kata HF singkat.
Meski demikian, pernyataan tersebut ditolak mentah-mentah oleh pihak keluarga korban. Mereka menilai alasan candaan tidak dapat membenarkan tindakan yang membuat korban merasa terintimidasi dan mengalami tekanan psikis.
Secara hukum, apabila laporan resmi diterima dan unsur pidana terbukti, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) terkait pelecehan seksual non-fisik. Dalam ketentuan tersebut, pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 9 bulan dan/atau denda maksimal Rp10 juta.
Selain itu, aparat penegak hukum juga berpotensi menerapkan ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait distribusi muatan yang melanggar kesusilaan melalui media elektronik, tergantung hasil penyelidikan dan alat bukti yang ditemukan.
Kasus ini pun menjadi perhatian masyarakat setempat karena melibatkan sosok yang dikenal aktif di lingkungan warga. Sejumlah warga berharap aparat kepolisian dapat menangani perkara tersebut secara profesional, objektif, dan memberikan perlindungan maksimal kepada korban.
Keluarga korban juga berharap proses hukum berjalan transparan agar dapat memberikan rasa keadilan sekaligus menjadi pelajaran bagi siapa pun agar tidak melakukan tindakan yang mengarah pada pelecehan seksual, baik secara fisik maupun non-fisik, termasuk melalui media elektronik.
.png)

