Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan

Empat Bulan Buron, Oknum Kiai Cabul Di Cicantayan Belum Ditangkap "Publik Soroti Keseriusan APH Dan Perlindungan Korban" ‎

Iki Supratman
Senin, 25 Mei 2026
Last Updated 2026-05-25T03:33:32Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
BUTUH BANTUAN HUKUM ?

 


‎Sukabumi – 1detik.asia
‎Kasus dugaan pelecehan seksual yang menyeret seorang pimpinan pondok pesantren di Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi, terus menuai sorotan luas dari masyarakat. Hingga memasuki hampir empat bulan sejak kasus mencuat ke publik, terduga pelaku yang disebut-sebut sebagai tokoh agama berpengaruh itu dikabarkan masih belum berhasil diamankan aparat penegak hukum.

‎Kondisi tersebut memicu gelombang pertanyaan dan kritik dari berbagai kalangan. Publik menilai lambannya proses penangkapan berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap keseriusan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam menangani perkara kekerasan seksual, terlebih ketika pelaku diduga memiliki pengaruh sosial dan simbol keagamaan di tengah masyarakat.

‎Kasus ini menjadi perhatian serius karena dugaan tindak asusila tersebut disebut telah berlangsung sejak tahun 2021 dan melibatkan sejumlah santriwati yang saat kejadian masih berusia di bawah umur. Para korban diduga mengalami tekanan mental, manipulasi spiritual, hingga intimidasi psikologis yang membuat mereka selama bertahun-tahun memilih bungkam.

‎Lingkungan pesantren yang semestinya menjadi tempat menimba ilmu agama dan pembentukan akhlak justru diduga dimanfaatkan pelaku sebagai ruang untuk menjalankan aksi predator seksual berkedok spiritualitas. Modus yang digunakan disebut sangat sistematis, memanfaatkan posisi sebagai guru agama untuk membangun ketergantungan emosional terhadap korban.

‎Berdasarkan informasi yang beredar dari berbagai sumber, pelaku diduga menggunakan dalih pengobatan spiritual, pemberian ijazah amalan, hingga janji keberkahan ilmu agama untuk mendekati para korban. Narasi ketakutan seperti ancaman “kualat” dan anggapan “melawan guru adalah dosa” disebut menjadi alat untuk membungkam para santriwati agar tidak berani melapor.


Kuasa hukum korban dari LBH Pro Ummat, Rangga Suria Danuningrat, sebelumnya mengungkapkan bahwa para korban mengalami trauma mendalam akibat dugaan tindakan tersebut. Bahkan, dugaan pelecehan disebut tidak hanya terjadi di lingkungan pondok pesantren, namun juga di sejumlah tempat lain termasuk kamar hotel.

‎Fakta itu membuat publik semakin geram. Banyak pihak menilai tindakan tersebut bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga bentuk pengkhianatan terhadap nilai-nilai agama dan moralitas yang selama ini dijadikan tameng oleh pelaku.

‎Hingga saat ini sedikitnya enam korban disebut telah teridentifikasi. Dua korban di antaranya telah resmi melapor dan menempuh jalur hukum dengan pendampingan keluarga serta kuasa hukum. Namun masyarakat menilai perkembangan penanganan perkara masih berjalan lambat.

‎“Kalau pelaku kriminal biasa sering cepat ditangkap, kenapa kasus sebesar ini sampai berbulan-bulan belum juga tertangkap?” ungkap salah seorang warga Sukabumi yang enggan disebutkan namanya.

‎Kekecewaan publik pun terus meluas di media sosial maupun ruang-ruang diskusi masyarakat. Banyak yang mempertanyakan apakah aparat benar-benar serius melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku, atau justru menghadapi hambatan tertentu karena status sosial yang dimiliki tersangka.

‎Sejumlah pemerhati perlindungan anak menilai kasus ini harus menjadi momentum penting bagi negara untuk memperkuat perlindungan terhadap anak di lingkungan pendidikan berbasis keagamaan. Mereka menegaskan bahwa simbol agama tidak boleh dijadikan tameng untuk menghindari proses hukum.

‎Selain itu, pendampingan psikologis terhadap korban juga dinilai sangat penting. Trauma akibat kekerasan seksual, terlebih yang dilakukan oleh figur yang dihormati, dapat meninggalkan luka panjang terhadap kondisi mental dan masa depan korban.


Masyarakat kini mendesak kepolisian agar tidak berhenti hanya pada penetapan status DPO. Penangkapan terhadap terduga pelaku dianggap harus menjadi prioritas utama demi menghadirkan rasa keadilan bagi korban dan keluarganya.

‎Publik juga berharap aparat penegak hukum mampu menunjukkan keberpihakan terhadap korban dengan bekerja secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu. Sebab jika kasus predator seksual berkedok agama terus dibiarkan berlarut-larut, yang rusak bukan hanya masa depan korban, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap hukum, pendidikan, dan moralitas bangsa.

‎Kasus ini kini menjadi ujian besar bagi penegakan hukum di Sukabumi: apakah keadilan benar-benar berdiri untuk melindungi korban, atau justru melemah ketika berhadapan dengan sosok yang memiliki pengaruh sosial dan simbol keagamaan di tengah masyarakat.

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan