Sukabumi – 1detik.asia
Polemik pembangunan Gedung MUI di wilayah Cikembang, Kabupaten Sukabumi, kian memanas dan memasuki babak baru. Di tengah derasnya tuntutan publik agar pelaksana proyek berinisial AAP mundur dari posisinya di Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Sukabumi, muncul dugaan adanya skenario tersembunyi yang lebih kompleks dari sekadar persoalan teknis pembangunan.
Sekretaris Jenderal Masyarakat Anti Korupsi (MAK), Fachruddin A.P., secara terbuka mengungkap adanya indikasi kuat permainan aktor-aktor berkepentingan di balik kisruh tersebut. Dalam keterangannya kepada awak media pada Rabu (29/04/2026), ia menilai bahwa desakan mundur terhadap AAP tidak sepenuhnya lahir dari aspirasi murni masyarakat.
Menurutnya, isu yang berkembang saat ini berpotensi telah “dikemas” sedemikian rupa untuk membentuk opini publik, sekaligus menjadi pintu masuk bagi kepentingan tertentu, termasuk dalam perebutan posisi strategis di tubuh BAZNAS Kabupaten Sukabumi.
“Ini bukan sekadar persoalan proyek bangunan. Ada aroma konflik kepentingan yang cukup kuat. Kami menduga ada ‘bohir’ atau figur berpengaruh yang tengah memainkan peran di balik layar untuk mengatur arah dinamika ini,” ujar Fachruddin.
Dugaan Operasi Senyap dan Pengalihan Isu. Fachruddin menegaskan bahwa publik perlu bersikap kritis dan tidak terjebak pada narasi permukaan. Ia melihat adanya pola sistematis dalam membangun tekanan terhadap AAP, yang seolah-olah dibungkus sebagai tuntutan moral, namun berpotensi mengandung agenda politik tersembunyi.
Ia menyebut fenomena ini sebagai bentuk klasik “mencuri kesempatan dalam kesempitan”, di mana sebuah polemik dimanfaatkan untuk menggoyang posisi seseorang sekaligus membuka jalan bagi aktor lain untuk masuk.
“Kalau ini benar terjadi, maka kita sedang menyaksikan operasi politik senyap. Isu pembangunan gedung dijadikan alat, bukan tujuan utama,” tegasnya.
Fokus Utama: Akuntabilitas Dana Hibah, di tengah riuhnya tuntutan pengunduran diri, MAK justru mengalihkan fokus pada hal yang dinilai lebih substansial, yakni akuntabilitas penggunaan dana hibah untuk pembangunan Gedung MUI.
Fachruddin mengungkapkan bahwa pihaknya tengah melakukan penelusuran terhadap dugaan penyimpangan sisa anggaran hibah. Berdasarkan kajian awal, terdapat indikasi bahwa sebagian dana tidak digunakan sesuai peruntukannya.
“Ini yang seharusnya menjadi perhatian utama. Bukan sekadar siapa mundur atau tidak, tetapi ke mana aliran dana itu sebenarnya. Kami sedang menyiapkan laporan resmi untuk disampaikan kepada aparat penegak hukum,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa pengalihan fokus ke isu personal berpotensi mengaburkan persoalan inti yang justru menyangkut kepentingan publik dan keuangan umat.
Klarifikasi Status Proyek: Tidak Mangkrak?Menanggapi isu yang berkembang luas di media sosial bahwa proyek pembangunan Gedung MUI Cikembang mangkrak, MAK menyampaikan temuan yang berbeda.
Berdasarkan dokumen yang dihimpun, aspek Administratif: Penandatanganan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) baru dilakukan pada akhir Desember 2025, sehingga secara administratif proyek masih dalam masa pelaksanaan yang wajar.
Kewajiban Finansial: Tidak ditemukan indikasi tunggakan kepada subkontraktor lokal, yang berarti kewajiban terhadap pihak ketiga telah diselesaikan. Progres Fisik: Proyek disebut masih berjalan menuju tahap penyelesaian, meskipun belum rampung sepenuhnya.
Dengan temuan tersebut, Fachruddin menilai bahwa narasi “mangkrak” berpotensi menjadi bagian dari framing untuk memperkuat tekanan terhadap AAP.
Selain persoalan eksternal, MAK juga menyoroti adanya dugaan keretakan internal di tubuh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sukabumi. Jika benar terjadi, kondisi ini dinilai berbahaya karena dapat melemahkan fungsi MUI sebagai lembaga pengayom umat.
Fachruddin mengingatkan bahwa konflik internal yang tidak dikelola dengan baik dapat memperkeruh situasi dan dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk memperbesar polemik.
Seruan kepada Pemerintah dan Penegak Hukum. Dalam situasi yang semakin kompleks ini, MAK meminta pemerintah daerah agar tidak mengambil keputusan secara tergesa-gesa hanya karena tekanan opini publik. Setiap langkah, menurutnya, harus berbasis data dan pertimbangan hukum yang kuat.
Ia juga menekankan pentingnya peran aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, untuk mengusut secara transparan dan menyeluruh.
“Transparansi itu bukan sekadar pernyataan di media. Harus ada data, ada audit, dan ada pertanggungjawaban hukum yang jelas,” katanya.
Menutup pernyataannya, Fachruddin menegaskan bahwa publik berhak mendapatkan kejelasan atas penggunaan dana hibah yang bersumber dari kepentingan umat.
“Kita tidak butuh drama politik atau sekadar pergantian figur. Yang kita butuhkan adalah kepastian bahwa setiap rupiah digunakan sebagaimana mestinya,” pungkasnya.
Kini, perhatian tertuju pada langkah pemerintah daerah dan aparat penegak hukum: apakah mampu menembus kabut informasi dan mengungkap fakta sebenarnya, atau justru terjebak dalam pusaran narasi yang dikendalikan oleh kepentingan tertentu.
.png)

