1detik.AsiaPalembang—Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Palembang melakukan pembongkaran terhadap bangunan rumah toko (ruko) yang berlokasi di Jalan Demang Lebar Daun, Kelurahan Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barat I, pada Rabu, 1 April 2026.
Pembongkaran tersebut dilakukan setelah bangunan ruko kosong yang terdiri dari enam pintu itu diduga tidak memiliki kelengkapan perizinan sebagaimana mestinya. Berdasarkan hasil penertiban, ruko tersebut belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Izin Mendirikan Bangunan (IMB), maupun Nomor Induk Berusaha (NIB).
Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk penegakan aturan oleh Pemerintah Kota Palembang terhadap bangunan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Proses pembongkaran dilakukan menggunakan alat berat berupa excavator guna merobohkan seluruh struktur bangunan.
Namun demikian, pelaksanaan pembongkaran di lapangan justru menuai sorotan dari masyarakat sekitar. Sejumlah warga menilai proses perobohan berjalan lambat dan kurang efektif, terutama dalam penggunaan alat berat yang dinilai tidak bekerja secara maksimal saat eksekusi berlangsung.
Salah seorang warga yang berada di lokasi mengungkapkan, “Kami melihat proses pembongkaran ini berjalan cukup lama. Excavator yang digunakan seperti lambat dalam merobohkan bangunan, sehingga pekerjaan terkesan tidak efisien. Kami jadi bertanya-tanya, kenapa tidak dipercepat padahal ini sudah jelas akan dibongkar.”
Warga lainnya juga menyampaikan pendapat serupa, “Kalau memang sudah diputuskan untuk dibongkar karena tidak memiliki izin, seharusnya prosesnya bisa lebih cepat dan tegas. Tapi yang kami lihat justru sebaliknya, pengerjaannya cukup lambat dan memakan waktu.”
Meski demikian, masyarakat tetap mendukung langkah pemerintah dalam menertibkan bangunan ilegal demi menciptakan ketertiban tata ruang kota. Warga berharap ke depannya, proses penertiban dan pembongkaran dapat dilakukan secara lebih cepat, terukur, dan profesional agar tidak menimbulkan pertanyaan maupun ketidaknyamanan di tengah masyarakat.
.png)


