Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan

*Program Ketahanan Pangan Presiden Prabowo Terhambat :* Cilacap - Polsek Patimuan Cilacap Dinilai Lamban Dalam Menangani Aduan Seorang Petani Korban Perampasan Hasil Panen.

Dony W Kaperwil Prov. Jawa Tengah
Senin, 06 April 2026
Last Updated 2026-04-06T01:11:07Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
BUTUH BANTUAN HUKUM ?
Kelompok Kirno secara terang-terangan melakukan perampasan hasil panen. 


Cilacap - Seorang petani warga Bulupayung Patimuan Cilacap inisial Komarudin menjadi korban perampasan hasil panen oleh sekelompok preman yang dipimpin oleh  Kirno warga Cimrutu.

Kejadian tersebut terjadi hari Selasa 13 Mei 2025 sekira pukul 10:00 WIB pada saat Komarudin hendak menengok padi yang akan di panen di sawahnya, Komarudin dikejutkan dengan adanya sekelompok preman telah terlebih dahulu memanen padi di sawah miliknya, melihat kejadian tersebut Komarudin tidak bisa berbuat banyak atas kejadian yang menimpa dirinya, karena kalah jumlah dan mendapatkan intimidasi Komarudin hanya bisa meratapi nasip melihat harta kekayaan yang di tunggu - tunggu hasilnya selami ini, sirna dirampas  preman kelompok Kirno. 


Komarudin telah mengadukan kejadian tersebut ke Kepolisian Sektor Patimuan Cilacap, dengan Nomor : STTPP/04/V/2025/Sek.Ptm tertanggal 21 Mei 2025, namun hingga berita ini di terbitkan pihak Polsek Patimuan belum memberikan informasi apapun kepada pihak Komarudin terkait sejauh mana pihak kepolisian memproses perkara tersebut. 


Komarudin menyayangkan lambatnya kepolisian dalam menangani perkara ini, sehingga petani merasa terancam dan ketakutan untuk menanam padi kembali di sawah mereka. "Kami memohon kepada Bapak Presiden Prabowo untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi para petani, sehingga Program Ketahanan Pangan bisa berjalan mulus," kata Komarudin. 

Suarat aduan korban 

Saat di konfirmasi dan klarifikasi pihak Polsek melalui Kanit Reskrim membenarkan adanya aduan perihal perkara perampasan hasil panen, saat di tanya awak media terkait mangkraknya laporan korban selama 11 bulan, Pak Kanit Reskrim memberi jawaban kepada awak media jauh diluar kontek Permasalahan, dengan keterangan bahwa tanah tersebut sedang dalam permasalahan padahal korban melaporkan adanya tindak pidana perampasan kekayaan petani yaitu hasil panen, "urusan tanah sudah menjadi wewenang pihak Pengadilan TUN. (Perdata)" Ujar korban. 

Program Ketahanan Pangan yang diprioritaskan oleh Presiden Prabowo tampaknya tidak didukung oleh Polsek Patimuan Cilacap. Petani berharap agar pihak kepolisian dapat segera mengambil tindakan tegas terhadap pelaku perampasan hasil panen dan memberikan perlindungan kepada petani. (Siti)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan