![]() |
| Kebakaran di SPBU Sriwijaya |
Semarang - Dua kejadian kebakaran di dekat SPBU di Jalan Sriwijaya dan SPBU Silayur Ngaliyan, Jawa Tengah, dalam dua hari belakangan ini membuat publik heboh. Masyarakat menilai Pertamina sebagai pengawas telah kecolongan dalam mengawasi SPBU yang mempekerjakan karyawan tidak terlatih terkait Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Karyawan SPBU dianggap tidak tanggap dalam menghadapi keadaan darurat, padahal sudah jelas dalam Undang-Undang Pasal 37 UU No. 24/2007 bahwa setiap orang yang mengetahui adanya bencana wajib melaporkan kepada pihak berwenang dan melakukan upaya penyelamatan.
"Kejadian ini menjadi pertanyaan besar, apakah karyawan SPBU tidak cakap atau memang tidak faham akan keadaan darurat?" ujar seorang warga.
Pertamina perlu melakukan koreksi atas kejadian ini karena penanganan yang terlambat bisa berdampak besar bagi keselamatan lingkungan sekitar. Masyarakat menuntut Pertamina untuk meningkatkan pengawasan dan pelatihan K3 bagi karyawan SPBU. (Siti)
.png)

