Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan

Polrestabes Palembang Sita Sabu dan Ekstasi Sekaligus di Sukarami

Redaksi
Selasa, 07 April 2026
Last Updated 2026-04-07T09:00:12Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
BUTUH BANTUAN HUKUM ?


 Polrestabes Palembang Sita Sabu dan Ekstasi Sekaligus di Sukarami

PALEMBANG —1detik.asia


Polda Sumatera Selatan melalui Unit 5 Satresnarkoba Polrestabes Palembang kembali mengungkap peredaran narkotika dengan skala signifikan. Dalam satu operasi penggerebekan di kawasan permukiman, petugas berhasil mengamankan dua jenis narkotika sekaligus dari satu tersangka.


Penggerebekan dilakukan di sebuah bedeng di Jalan Kebun Bunga, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang, pada Minggu, 5 April 2026, sekitar pukul 14.30 WIB. Tersangka berinisial ES (28), seorang buruh, ditangkap bersama barang bukti sabu dan ekstasi.


Dari hasil penggeledahan terhadap tersangka, petugas menemukan:

* 22 paket sabu dengan berat bruto 17,86 gram

* 5 butir pil ekstasi merek LV dengan berat bruto 1,87 gram


Seluruh barang bukti tersebut disimpan dalam satu dompet merah-hitam yang disembunyikan di saku celana tersangka.


Selain itu, turut diamankan:

* Satu sekop pipet plastik

* Belasan plastik klip kosong

* Satu unit handphone

* Pakaian yang digunakan tersangka


Hasil pemeriksaan urine menunjukkan tersangka positif metamfetamin.


Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan sebelum melaksanakan penggerebekan secara terukur.


Saat dilakukan penindakan, tersangka tidak dapat mengelak dan mengakui bahwa seluruh barang bukti merupakan miliknya yang akan diedarkan kembali.


Keberadaan sabu dan ekstasi dalam satu penguasaan menunjukkan pola distribusi multijenis narkotika. Ditambah dengan alat pengemasan dan stok plastik klip, hal ini mengindikasikan aktivitas peredaran narkoba yang aktif.


Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, atau Pasal 609 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.


Ancaman pidana meliputi:

* Hukuman mati

* Penjara seumur hidup

* Atau pidana penjara minimal enam tahun


Kapolrestabes Palembang, Sonny Mahar Budi Adityawan, menegaskan bahwa pengungkapan ini menunjukkan keseriusan dalam memberantas seluruh jenis narkotika.


“Dari satu operasi, kami menyita dua jenis narkotika sekaligus. Ini menunjukkan pola jaringan yang semakin kompleks. Kami pastikan tidak ada ruang bagi pengedar narkoba di Kota Palembang,” tegasnya.


Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Nandang Mu’min Wijaya, menyatakan bahwa kasus ini mencerminkan dinamika jaringan narkotika yang semakin beragam.


“Pola distribusi kini tidak hanya satu jenis narkotika. Karena itu, kami terus meningkatkan kemampuan intelijen dan respons cepat di lapangan,” ujarnya.


Pengungkapan ini menjadi bukti nyata komitmen Polda Sumatera Selatan dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke tingkat permukiman.


Sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum terus menjadi kunci utama dalam memutus jaringan peredaran narkoba di wilayah Sumatera Selatan. ( Agung) 

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan