Pematangsiantar, 1detik.asia-
Polemik penjatuhan sanksi disiplin, terhadap seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), di Kota Pematang Siantar, berujung pada rekomendasi sanksi, dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), kepada
Sekretaris Daerah, Junaedi Sitanggang.
Kasus ini bermula dari dugaan pelanggaran disiplin oleh KTU Puskesmas Kahean, Hylda Yoanna Agustina Panggabean, yang telah diperiksa oleh Tim Pemeriksa Disiplin Pemerintah Kota Pematangsiantar dipimpin Kepala Dinas Kesehatan, Irma Suryani.
Tim kemudian menjatuhkan sanksi berdasarkan hasil pemeriksaan internal. Namun, Sekda Junaedi Sitanggang membatalkan sanksi tersebut dan menerbitkan keputusan baru atas nama Wali Kota Pematangsiantar.
Kuasa hukum Hylda, Boyke Pane, menyebut kliennya telah melalui proses pemeriksaan dan telah dijatuhi sanksi sebelumnya.
“Faktanya, klien kami sudah diperiksa oleh Tim Pemeriksa Disiplin. Bahkan sudah dijatuhi sanksi,” ujarnya, Selasa (7/4/2026).
Baca Juga:
BKN Sudah Bicara, Wali Kota Wesly Silalahi Diuji Beri Sanksi ke Sekda Pematangsiantar
Ia juga menegaskan pemeriksaan oleh Inspektorat memang belum dilakukan, namun proses pemeriksaan internal oleh dinas telah berlangsung.
Kontroversi semakin melebar, setelah muncul dugaan adanya perubahan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), informasi ini, diperoleh setelah pihak kuasa hukum melaporkan kasus tersebut ke BKN Regional VI Medan.
Melalui Tim Pengawasan, dan Pengendalian (Wasdal), BKN Regional VI Medan, telusuri proses penjatuhan sanksi, termasuk dokumen-dokumen yang menjadi dasar keputusan.
Laporan ke BKN, dilakukan lebih dari satu kali, laporan pertama terkait sanksi dari Kepala Dinas, yang telah diajukan keberatan, namun tidak mendapat respons.
Kemudian, muncul sanksi baru lagi, yang diterbitkan oleh Sekda, sehingga laporan lanjutan kembali dilayangkan, ujarnya.
Dari hasil pengawasan, BKN Regional VI Medan menilai, terdapat ada kesalahan administratif dalam proses penjatuhan dan pencabutan sanksi.
Bahkan, tindakan Sekda yang dua kali ini, menerbitkan keputusan atas nama walikota siantar, dinilai sebagai pelanggaran.
Meski SK Dibatalkan, Keputusan Sekda Siantar Dinilai Cerminkan, Lemahnya Tata Kelola.
Atas dasar itu, BKN merekomendasikan Junaedi Sitanggang, dikenai sanksi disiplin berat.
Bahkan juga WaliKota Pematang siantar, diminta BKN untuk memberikan sanksi kepada Sekda.
Diberitakan sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pematang Siantar, Junaedi Sitanggang mengakui, bahwa ada kekeliruan dalam proses.
Bahkan hal tersebut, bukan lah tanggung jawabnya, Ia menyebut ada tahapan yang terlewati, khususnya soal pemeriksaan awal oleh Kepala Dinas Kesehatan, sebelum sanksi dijatuhkan.
Sudah kita sampaikan, sebenarnya bukan salah presedur, di aku sebenarnya, ada peroses yang mereka lewati, tidak ada yang mau dipermasalahkan lagi.
Ada informasi di situ bahwa, seharusnya kan Kepala Dinas, yang melakukan pemeriksaan terlebih dahulu, Itu perosedur yang dilewatinya, jelasnya.
Pernyataan ini, justru memunculkan pertanyaan baru terkait, koordinasi internal di tubuh birokrasi Pemko siantar,
Jika prosedur bisa terlewati, hal ini mengindikasikan dan lemahnya, sistem pengawasan dan komunikasi antar level pejabat tersebut.
Lebih lanjut, Junaedi Sitanggang, mengatakan dirinya tidak dapat lagi dianggap menyalah gunakan wewenang, karena telah membatalkan keputusan tersebut, dalam waktu kurang dari 15 hari.
Ia beralasan, pencabutan surat keputusan telah menghapus unsur pelanggaran yang dituduhkan.
(Donny)
.png)

