Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan

Panik Mendadak dan Mencekam di Hari di Puncak HUT ke-155 Pematang Siantar, Pria Bawa Golok, Memicu Keributan di Lapangan Adam Malik

Redaksi 1Detik
Rabu, 29 April 2026
Last Updated 2026-04-29T09:06:12Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
BUTUH BANTUAN HUKUM ?

Pematangsiantar, 1detik.asia-

Suasana Puncak Perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-155, Kota Pematang Siantar ini, mendadak sekali dan mencekam adanya, setelah seorang pria membawa senjata tajam, ke acara puncak hari HUT  155, Kota Pematang Siantar, yang lelaki tersebut, membawa sejenis Golok di tengah keramaian warga. 


Peristiwa tersebut terjadi, di Lapangan Adam Malik, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, Sabtu 25/4/2026, malam sekitar pukul 20.00 WIB, keributan tersebut, sampai kursi bertembangan, di halaman acara tersebut.


Bisa memicu


Menurut Bawa senjata tajam (sajam), di acara HUT Kota Pematang Siantar, kena *UU Darurat No. 12 Tahun 1951 Pasal 2 ayat (1).


Bunyinya:


> Barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun.


Intinya:


1. Bawa sajam tanpa izin = pidana. Nggak peduli ada acara HUT, atau nggak.


2. Ancaman: maksimal 10 tahun penjara. Nggak ada denda, langsung kurungan.


3. Yang termasuk sajam: pisau, golok, parang, celurit, badik, sangkur, gear motor, gunting yang dimodif, dll. Kecuali untuk kerja & terbukti memang alat kerja.


Kalau di acara HUT Siantar:


Polres siantar, biasanya bikin razia sajam di pintu masuk Lapangan Adam Malik, Ketangkep bawa pisau/golok pas karnaval = langsung diproses UU Darurat.


Pengecualian nggak kena pasal:


1. Aparat TNI/Polri yang tugas


2. Sajam buat budaya/tari di panggung & udah izin panitia + polisi


3. Pedagang daging yang bawa pisau di lapak & jelas alat dagang


Jadi kalau nonton konser HUT Siantar, jangan iseng bawa sajam. Ketangkep = pidana.


Mau tanya soal proses hukumnya kalau udah terlanjur ketangkap, sejumlah saksi mata di lokasi tersebut,  pria yang hingga kini belum diketahui identitasnya, itu tiba-tiba mengangkat golok ke arah atas, sehingga memicu kepanikan di kalangan pengunjung yang datang kelokasi tersebut, sedang menikmati rangkaian acara hiburan.


Awalnya dia cuma angkat golok ke atas, tapi warga langsung panik, dan berlarian menjauh, ujar salah seorang pengunjung ( yana datang), yang enggan disebutkan namanya.


Kondisi sempat ricuh, dikarenakan warga berusaha menghindar dari pria tersebut, beruntung ada aparat kepolisian dari Polres Pematang Siantar, yang berjaga di lokasi tersebut, dengan sigap langsung cepat mengamankan pelaku, sebelum situasi semakin memburuk.


Petugas Aparat Kepolisian,  berhasil melumpuhkan dan mengamankan pria tersebut, tanpa menimbulkan korban jiwa. 


Hingga saat ini, pihak kepolisian masih dalam melakukan pemeriksaan lebih lanjut, untuk mengetahui motif serta identitas pelaku, tersebut.


Puncak Perayaan HUT ke-155 Kota Pematang Siantar, yang di Pusat lapangan Adam Malik Kota Pematang Siantar, dihadiri oleh seluruh ribuan masyarakat dan meriahkan dengan berbagai hiburan, dari artis lokal mau pun luar daerah.


Pihak kepolisian Resor Pematang Siantar, mengimbau kepada masyarakat, untuk selalu tetap tenang, dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini, kepada aparat berwenang, serta tetap menjaga ketertiban selama rangkaian kegiatan selesai.


(Donny)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan