Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan

Mantan Kades Karangtengah Divonis 4 Tahun Penjara, Korupsi Dana BLT Desa Rp1,24 Miliar Untuk Kepentingan Pribadi Dan Politik

Iki Supratman
Rabu, 29 April 2026
Last Updated 2026-04-29T04:18:19Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
BUTUH BANTUAN HUKUM ?

Sukabumi — 1detik.asia

Kasus penyalahgunaan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa kembali mencoreng tata kelola pemerintahan desa di Kabupaten Sukabumi. Mantan Kepala Desa Karangtengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Gerry Imam Sutrisno, resmi divonis bersalah oleh majelis hakim dalam perkara tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.


Dalam sidang putusan yang digelar di pengadilan, terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun, disertai denda sebesar Rp100 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.


Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Essadendra Aneksa, menyampaikan bahwa putusan majelis hakim telah mempertimbangkan seluruh fakta persidangan yang menguatkan adanya unsur tindak pidana korupsi.


“Majelis hakim menyatakan seluruh unsur pidana telah terpenuhi, termasuk kerugian keuangan negara yang mencapai miliaran rupiah,” ujarnya, menegaskan.


Tak hanya itu, terdakwa juga dibebani kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1,24 miliar. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap tidak dilunasi, maka akan diganti dengan tambahan hukuman penjara selama dua tahun.


Dalam fakta persidangan terungkap, dana BLT Desa yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat terdampak justru disalahgunakan oleh terdakwa. Dana tersebut diduga dialihkan untuk berbagai kepentingan pribadi, termasuk pembelian aset berupa tanah dan kendaraan, serta kebutuhan lainnya.


Lebih jauh, penyidik juga menemukan indikasi kuat bahwa dana tersebut digunakan untuk mendukung aktivitas politik menjelang Pemilu 2024, termasuk pembiayaan kampanye. Temuan ini memperkuat dugaan bahwa anggaran bantuan sosial dimanfaatkan di luar peruntukannya secara sistematis.


Untuk menutupi perbuatannya, terdakwa diduga memanipulasi laporan pertanggungjawaban anggaran serta memalsukan tanda tangan sejumlah penerima bantuan agar seolah-olah dana telah disalurkan sesuai prosedur.


Kasus ini bermula dari penyelidikan aparat kepolisian yang menemukan sejumlah kejanggalan dalam dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) periode 2020 hingga 2022. Dari hasil pengembangan, ditemukan ketidaksesuaian antara laporan administrasi dengan kondisi riil di lapangan.


Sejumlah barang bukti turut diamankan, mulai dari dokumen anggaran yang tidak valid hingga barang-barang yang berkaitan dengan aktivitas politik terdakwa. Hal ini semakin menguatkan konstruksi perkara yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.


Pihak kejaksaan menegaskan bahwa putusan ini diharapkan menjadi efek jera, sekaligus peringatan bagi seluruh aparatur desa agar tidak menyalahgunakan kewenangan, khususnya dalam pengelolaan dana desa yang bersumber dari anggaran negara.


“Dana desa adalah amanah yang harus dikelola secara transparan, jujur, dan bertanggung jawab. Setiap bentuk penyimpangan akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Essadendra.


Kasus ini menjadi sorotan publik sekaligus pengingat penting bahwa transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa merupakan hal mutlak. Dengan pengawasan yang ketat, diharapkan penyaluran bantuan sosial benar-benar tepat sasaran dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat yang membutuhkan.

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan