Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan

LPK-RI Soroti Kasus Penganiayaan di Diskotek Dharma Agung, Desak Peningkatan Standar Keamanan

DenEgs
Kamis, 02 April 2026
Last Updated 2026-04-02T02:18:26Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
BUTUH BANTUAN HUKUM ?

1detik.AsiaPalembang — Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) DPD Sumatera Selatan, Alyadi Sitarta, S.H. turut menyoroti kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia dan terjadi di kawasan hiburan malam Dharma Agung (DA), Kota Palembang.


Peristiwa tragis tersebut menimpa salah seorang konsumen dan kembali memunculkan kekhawatiran publik, mengingat kejadian serupa disebut telah berulang kali terjadi di lokasi yang sama. LPK-RI menilai kondisi ini menunjukkan adanya kelemahan serius dalam aspek pengawasan dan standar keamanan di tempat hiburan malam.


Kami sangat menyayangkan peristiwa ini. Seharusnya pelaku usaha menjamin keamanan dan keselamatan setiap konsumen yang datang,” ujar Alyadi dalam keterangannya.


Ia menegaskan bahwa setiap konsumen memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan, kenyamanan, dan keamanan selama berada di lokasi usaha, sebagaimana diatur dalam prinsip perlindungan konsumen.


Sementara itu, Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru, menyatakan sikap tegas Pemerintah Provinsi terkait keberadaan diskotek Dharma Agung.


Terkait penutupan diskotek DA itu, sudah tidak ada tawar-menawar dari Pemprov,” ujar Herman Deru pada Rabu (1/4/2026).


Menanggapi hal tersebut, LPK-RI mendukung langkah tegas pemerintah, namun juga memberikan sejumlah catatan penting. Lembaga ini mendorong adanya peningkatan standarisasi keamanan di seluruh tempat keramaian, khususnya yang berpotensi menimbulkan konflik atau tindak kekerasan, seperti klub malam, kafe, dan restoran.


Selain itu, LPK-RI juga meminta pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum untuk lebih aktif melakukan penertiban serta sosialisasi kepada para pelaku usaha hiburan malam agar mematuhi standar operasional keamanan yang ketat.


Kejadian ini harus menjadi pelajaran bersama. Pemerintah, aparat, dan pelaku usaha harus bersinergi agar kejadian serupa tidak terus berulang,” tegas Alyadi.


LPK-RI menekankan bahwa perlindungan konsumen bukan hanya terkait barang dan jasa, tetapi juga mencakup aspek keselamatan jiwa. Oleh karena itu, setiap pelaku usaha wajib memastikan lingkungan usahanya aman dan bebas dari potensi kekerasan.

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan