-Palembang,Kebijakan Gubernur Sumatera Selatan terkait larangan truk batubara melintas di jalan umum sejak 1 Januari 2026 masih menjadi perhatian berbagai pihak. Aturan tersebut mewajibkan penggunaan jalan khusus bagi angkutan batubara dan melarang penggunaan jalan umum, sebagaimana tertuang dalam Instruksi Gubernur Sumsel Nomor 500.11/004/Instruksi/Dishub/2025 serta berlandaskan UU RI Nomor 3 Tahun 2020.
Namun demikian, berdasarkan pantauan di lapangan, aktivitas truk batubara masih terlihat di sejumlah ruas jalan umum, khususnya di wilayah KM 12 hingga kawasan Tol Keramasan. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran masyarakat, mengingat potensi dampak terhadap infrastruktur jalan, kelancaran lalu lintas, serta keselamatan pengguna jalan.
Menanggapi hal tersebut, Forum Cakar Sriwijaya Sumsel bersama Harimau Sumatera Bersatu menyatakan komitmennya untuk ikut berperan dalam mendukung penegakan aturan di lapangan. Keduanya berencana melakukan pengawasan sebagai bentuk partisipasi masyarakat.
“Kami ingin mendorong agar aturan ini dapat berjalan dengan baik. Jalan umum memang bukan diperuntukkan bagi angkutan batubara, sehingga perlu ada kepatuhan dari semua pihak,” ujar perwakilan Ormas.
Perwakilan kedua ormas juga menilai bahwa penanganan persoalan ini memerlukan sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, serta elemen masyarakat. Dengan kolaborasi yang baik, diharapkan pelanggaran dapat diminimalisir dan kebijakan yang telah ditetapkan dapat berjalan efektif.
Selain itu, mereka mengingatkan pentingnya langkah tegas namun tetap mengedepankan pendekatan persuasif agar tidak menimbulkan konflik di lapangan.
“Kami berharap ada koordinasi yang baik antara semua pihak. Tujuan utama kita sama, yaitu menjaga keselamatan masyarakat dan ketertiban di jalan raya,” lanjutnya.
Forum Cakar Sriwijaya dan Harimau Sumatera Bersatu juga memastikan akan melakukan kegiatan di lapangan dalam waktu dekat sebagai bentuk kontrol sosial, sekaligus mendukung upaya pemerintah dalam menertibkan angkutan batubara.
Dengan adanya perhatian dan keterlibatan Ormas, diharapkan kebijakan larangan ini dapat terlaksana secara optimal serta memberikan dampak positif bagi masyarakat luas di Kota Palembang.(BY)
.png)

