Empat Kali Demo, SIRA Desak Kejati Sumsel Segera Tersangkakan Dirut PT Danadipa: “Pemberi dan Penerima Suap Hukumnya Sama"
PALEMBANG –1detik.asia
Gabungan LSM Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) kembali mengepung Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Kamis 16 April 2026. Ini aksi keempat mereka mengawal kasus dugaan gratifikasi proyek irigasi Rp7,1 miliar di Muara Enim.
Aksi dipimpin langsung Direktur LSM SIRA Rahmat Sandi Ikbal, S.H., didampingi Rahmat Hidayat, S.E., Ketua LSM PST Dian HS, serta Sekretaris Sukirman. Puluhan massa ikut meramaikan orasi di depan gedung Kejati.
*Sasar DPRD Muara Enim & Kontraktor, Barang Bukti Rp1,6 M Sudah Disita*
SIRA menyorot lambannya penanganan kasus yang menyeret anggota DPRD Muara Enim berinisial KT dan anaknya, RA. Keduanya diduga menerima gratifikasi dari proyek pengembangan jaringan irigasi Ataran Air Lemutu, Kecamatan Tanjung Agung, Muara Enim.
Proyek senilai Rp7,1 miliar itu dikerjakan PT Danadipa Cipta Konstruksi. Penyidik sudah menyita barang bukti uang Rp1,6 miliar yang diduga fee proyek dari kontraktor ke KT dan RA.
*SIRA: Kenapa Baru Penerima? Dirut PT Danadipa Harus Jadi Tersangka*
Massa mempertanyakan sikap Kejati Sumsel yang belum menyentuh pihak pemberi. Padahal UU Tipikor No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tegas: pemberi dan penerima suap sama-sama pidana.
“Tidak ada alasan Kejati Sumsel menunda penetapan tersangka baru. Pemberi dan penerima gratifikasi konsekuensi hukumnya sama,” tegas Rahmat Sandi dalam orasi.
*5 Tuntutan SIRA ke Kejati Sumsel*
Dalam pernyataan sikap, SIRA mendesak:
1. *Tetapkan Dirut PT Danadipa Cipta Konstruksi sebagai tersangka* pemberi gratifikasi.
2. *Dalami aliran dana Rp400 juta* yang diduga mengalir ke anggota DPRD Muara Enim inisial HM.
3. *Periksa pejabat Dinas PUPR Muara Enim inisial IS* yang diduga terlibat pengondisian proyek.
4. *Usut proyek lain* yang digarap PT Danadipa di Muara Enim.
5. *Bongkar aktor intelektual* di balik pengondisian proyek irigasi Rp7,1 miliar itu.
*Kejati: Praperadilan Ditolak, Perkara KT dan RA Jalan Terus*
Menanggapi desakan massa, Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H. menegaskan perkara masih berjalan.
“Tim penyidik bekerja profesional dan akan menindaklanjuti setiap fakta hukum yang ditemukan,” kata Vanny, Kamis 16 April 2026.
Vanny mengungkap, Kejati baru saja memenangkan gugatan praperadilan yang diajukan KT dan RA. “Dengan ditolaknya praperadilan, proses hukum terhadap KT dan RA tetap berlanjut ke tahap penuntutan di Pengadilan Tipikor,” ujarnya.
Terkait Dirut PT Danadipa, Vanny menyebut tim Pidsus Kejati sedang mendalami. “Dalam waktu dekat Direktur PT Danadipa Cipta Konstruksi dijadwalkan diperiksa sebagai saksi,” tegasnya.
*SIRA: Kami Kawal Sampai Tuntas, Jangan Tebang Pilih*
SIRA memastikan tidak akan berhenti. Aksi jilid lima disiapkan jika Kejati dinilai masih lambat menyeret pihak pemberi.
“Kami minta Kejati Sumsel transparan, profesional, dan tidak tebang pilih. Bongkar semua yang terlibat korupsi di Muara Enim,” tutup Rahmat Sandi.
Rills / Agung
.png)


