Binjai, 1detik asia
Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus korupsi proyek fiktif di Kota Binjai. Tersangka atas nama Agung Ramadhan, S.Kom., resmi ditahan pada Senin (13/4/2026).
Agung diduga kuat terlibat dalam skema pembuatan kontrak pekerjaan fiktif pada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai. Aksi ini dilaporkan terjadi secara beruntun sejak tahun 2022 hingga tahun 2025.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Binjai, Ronald Reagan Siagian, S.H., M.H, membenarkan penahanan tersebut.
"Hari ini tim penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka AR," ujar Ronald saat dikonfirmasi, Senin siang.
Penahanan Agung Ramadhan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin- 738/L.2.11/Fd.2/04/2026.
Kasus ini bermula saat Agung mendapat tawaran proyek dari tersangka lainnya, Ralasen Ginting.
Proyek yang dijanjikan berupa Pembangunan Jalan Usaha Tani dan Bantuan Irigasi Tanah Dangkal (sumur bor).
Agung kemudian berperan mencari kontraktor atau penyedia jasa untuk mengerjakan proyek tersebut.
Kepada para kontraktor, Agung dan Ralasen meminta uang tunai sebagai "tanda jadi" atau biaya pembuatan kontrak.
Nahas, proyek yang dijanjikan ternyata fiktif atau tidak pernah ada.
Para kontraktor menyerahkan uang secara tunai maupun transfer yang ujungnya mengalir ke kantong para tersangka.
Sebelum dijebloskan ke sel, Agung menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter RSUD Djoelham Binjai.
"Hasilnya sehat jasmani dan rohani, sehingga layak dilakukan penahanan," tegas Ronald.
Saat ini, Agung Ramadhan telah dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Kota Binjai.
Kejaksaan menjerat tersangka dengan Pasal 15 Jo. Pasal 12 atau Pasal 9 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hingga kini, total sudah ada 4 tersangka yang ditahan Kejari Binjai dari total 5 orang yang ditetapkan tersangka.
Mereka adalah Ralasen Ginting (RG), Joko Waskitono (JW), Suko Hartono (SH), dan terbaru Agung Ramadhan. (Ml)
.png)

