Sukabumi – 1detik.asia
Upaya menghadirkan pelayanan hukum yang mudah, cepat, dan terjangkau bagi masyarakat kembali diwujudkan melalui kegiatan sidang terpadu yang diselenggarakan oleh Pengadilan Agama Cibadak bekerja sama dengan penyelenggara Majelis Ta’lim Mualimat (MTM) Kecamatan Cicantayan, serta melibatkan Kementerian Agama Kabupaten Sukabumi dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sukabumi.
Kegiatan yang digelar pada Kamis, 9 April 2026, bertempat di Desa Lembur Sawah, Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi ini diikuti oleh sebanyak 46 pasangan suami istri. Mereka mengikuti proses sidang isbat nikah guna memperoleh pengesahan pernikahan secara hukum negara.
Sidang terpadu ini menjadi solusi nyata bagi masyarakat yang selama ini telah menikah secara agama, namun belum memiliki dokumen resmi yang diakui negara. Melalui program ini, para peserta tidak hanya mendapatkan penetapan dari pengadilan, tetapi juga langsung memperoleh dokumen kependudukan seperti buku nikah serta pembaruan data administrasi kependudukan secara menyeluruh.
Pelaksanaan kegiatan berlangsung tertib dan lancar sejak pukul 09.00 WIB hingga selesai. Para peserta tampak antusias mengikuti setiap tahapan, mulai dari verifikasi berkas, persidangan, hingga proses administrasi lanjutan yang dilakukan secara terpadu di satu lokasi.
Ketua MTM Kecamatan Cicantayan, Aisyah, menyampaikan bahwa kegiatan ini sangat membantu masyarakat, khususnya bagi mereka yang selama ini terkendala dalam mengurus legalitas pernikahan.
“Kami sangat bersyukur kegiatan ini dapat terlaksana dengan baik. Antusias masyarakat cukup tinggi, terbukti dari banyaknya pasangan yang mengikuti sidang terpadu ini. Semoga dengan adanya program ini, masyarakat bisa mendapatkan kepastian hukum dan kemudahan dalam mengurus administrasi,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa keberhasilan kegiatan ini tidak lepas dari kolaborasi berbagai unsur di tingkat lokal, mulai dari kader PEKA, Motekar, hingga TP-PKK Desa Lembur Sawah yang turut aktif dalam melakukan pendataan, sosialisasi, serta pendampingan kepada masyarakat.
“Sinergi antara lembaga pemerintah dan elemen masyarakat seperti kader PEKA, Motekar, dan TP-PKK sangat membantu dalam menjangkau warga yang membutuhkan layanan ini. Ini menjadi kekuatan bersama dalam menghadirkan pelayanan yang benar-benar dirasakan manfaatnya,” tambahnya.
Pihak penyelenggara menyampaikan bahwa kegiatan sidang terpadu ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya di wilayah pedesaan. Dengan menghadirkan berbagai instansi dalam satu lokasi, masyarakat tidak perlu lagi menempuh jarak jauh atau mengeluarkan biaya lebih untuk mengurus dokumen secara terpisah.
Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya legalitas pernikahan dalam kehidupan berkeluarga. Status hukum yang jelas tidak hanya memberikan perlindungan bagi pasangan suami istri, tetapi juga berdampak besar terhadap pemenuhan hak-hak anak, seperti pengurusan akta kelahiran, akses pendidikan, hingga layanan kesehatan dan sosial lainnya.
Kecamatan Cicantayan sebagai wilayah pelaksanaan turut berperan aktif dalam mendukung kelancaran kegiatan, mulai dari pendataan peserta hingga fasilitasi lokasi. Kolaborasi lintas sektor ini menjadi contoh sinergi yang efektif dalam memberikan pelayanan publik yang optimal dan menyentuh langsung kebutuhan masyarakat.
Dengan terselenggaranya sidang terpadu ini, diharapkan seluruh peserta dapat merasakan manfaat nyata berupa kepastian hukum serta kemudahan dalam mengakses layanan administrasi ke depan. Pemerintah pun berkomitmen untuk terus menghadirkan program serupa secara berkelanjutan guna mewujudkan masyarakat yang tertib hukum dan administrasi.
.png)



