Pematangsiantar, 1detik.asia-
Tarif listrik Januari 2026 dipastikan tak ada kenaikan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Minera (ESDM) menegaskan tidak ada perubahan harga bagi 13 golongan pelanggan non-subsidi, termasuk di wilayah kerja PLN UP3 Siantar.
Perlu diketahui, Kementerian ESDM baru melakukan penyesuaian tarif listrik, setiap tiga bulan alias per triwulan, hal ini sesuai dalam Peraturan Menteri ESDM, Nomor 28 Tahun 2016 dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023.
Humas PLN UP3 Pematang Siantar, Ragil Jaelani, mengatakan keputusan tersebut berlaku secara nasional.
Selain untuk wilayah kerja PLN UP3, yang meliputi Kota Pematang Siantar, berlaku juga di wilayah Tebing Tinggi, dan Batu Bara, serta sebagian wilayah Serdang Bedagai, Asahan, dan Toba.
Keputusan tersebut berlaku secara nasional, termasuk di wilayah kerja PLN UP3, ujarnya, Jumat 2/1/2026.
INFO :
Baca
Tarif Listrik PLN November–Desember 2025: Rincian Biaya per kWh Terbaru.
Ia menjelaskan, untuk penetapan tarif listrik triwulan I Tahun 2026, termasuk Januari ini, pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik tetap.
Selain itu, tarif listrik untuk 24 golongan pelanggan bersubsidi, juga tidak berubah dan tetap mendapat subsidi listrik.
Golongan itu, mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, dan pelanggan yang peruntukan listriknya bagi UMKM, ucapnya.
Berikut daftar tarif listrik Januari 2026 :
- Tarif listrik golongan R-1/TR daya 900 VA, seharga Rp 1.352,00 per kWh
- Tarif listrik golongan R-1/TR daya 1.300, seharga Rp 1.444,70 per kWh
- Tarif listrik golongan R-1/TR daya 2.200 VA, seharga Rp 1.444,70 per kWh
- Tarif listrik golongan R-2/TR daya 3.500-5.500 VA, seharga Rp 1.699,53 per kWh
- Tarif listrik golongan R-3/TR daya 6.600 VA ke atas, seharga Rp 1.699,53 per kWh
Baca Juga:
Tarif Listrik Pada Oktober 2025 Tak Naik
- Tarif listrik golongan B-2/TR daya 6.600 VA-200 kVA, seharga Rp Rp 1.444,70 per kWh
- Tarif listrik golongan B-3/TM daya di atas 200 kVA, seharga Rp 1.114,74 per kWh
- Tarif listrik golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA, seharga Rp 1.114,74 per kWh
- Tarif listrik golongan I-4/TT daya 30.000 kVA ke atas, seharga Rp 996,74 per kWh
- Tarif listrik golongan P-1/TR daya 6.600 VA - 200 kVA, seharga Rp 1.699,53 per kWh
- Tarif listrik golongan P-2/TM daya di atas 200 kVA, seharga Rp 1.522,88 per kWh
- Tarif listrik golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum, seharga Rp 1.699,53 per kWh
- Tarif listrik golongan L/TR, TM, TT, seharga Rp 1.644,52 per kWh.
(Donny)
.png)

