Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) mensosialisasikan Pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dalam Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) melalui Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) yang dilaksanakan di Aula Hutamas, Selasa 17 Maret 2026.
Hadir pada kegiatan ini, Kadis Kopenaker Nurliza Pasaribu, Kadis PMDP2A Kartini Sinambela perwakilan OPD terkait. Peserta pada kegiatan ini Camat, Kepala Desa dan Ketua KDMP se-Kabupaten Humbang Hasundutan.
Bupati Humbang Hasundutan Dr Oloan Paniaran Nababan, SH., MH melalui Kepala Dinas PKP Anggiat Simanullang menyampaikan bahwa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) adalah langkah penting untuk memastikan bangunan aman, sesuai standar, dan layak digunakan.
Pemerintah menghadirkan satu aplikasi yaitu Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) untuk mempermudah pengurusan PBG dan SLF. Oleh karena itu, peserta diharapkan memahami penggunaan aplikasi SIMBG sehingga mendorong percepatan pengurusan PBG dan SLF terutama dalam Pembangunan KDMP.
Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan hadir dan berupaya mendukung pemenuhan indikator Program Strategis Nasional (ProSN) di sektor penataan bangunan gedung dan pelayanan perizinan bangunan Koperasi Desa Merah Putih. Oleh karena itu, Dinas PKP sebagai dinas teknis siap membantu pengurusan PBG dan SLF Bangunan Koperasi Merah Putih di Kab.Humbang Hasundutan.
Pada sosialisasi ini, Admin PBG Gayus Rejeki Purba mensosialisasikan tahapan pengurusan PBG dan SLF. Dijelaskan bagaimana alur dalam pengurusan PBG dan SLF serta bagaimana SIMBG mempermudah pengurusan PBG dan SLF.
Dalam diskusi, Kadis Kopenaker Nurliza Pasaribu menyampaikan bahwa pembangunan KDMP sampai saat ini sudah terbangun 31 Unit.
Editor Rinsan siahaan
.png)

