1detik.asia-
Sehubungan dengan telah terbitnya pemberitaan pada media online 1detik.asia dengan judul :
“Ternyata, Motiv Serangan Berita Pungli di Desa Tanjung Pasir dilakukan "Musuh Bebuyutan" Kades Arun S.Ip”
yang dipublikasikan pada tanggal 08 September 2025, yang mencantumkan nama Daniel Turangan dalam isi pemberitaan tersebut, Redaksi memuat artikel Hak Jawab ini sebagai bentuk pelaksanaan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pedoman Pemberitaan Media Siber, serta Kode Etik Jurnalistik.
Hak Jawab ini dimuat setelah adanya keberatan dari pihak yang disebutkan dalam pemberitaan serta adanya penyampaian pengaduan kepada Dewan Pers terkait pemberitaan tersebut.
Sehubungan dengan hal tersebut, pihak yang bersangkutan menyampaikan klarifikasi sebagai berikut:
-
Bahwa pemberitaan yang dipublikasikan oleh media siber 1detik.asia tersebut tidak pernah dilakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada pihak yang disebutkan dalam isi pemberitaan, sehingga tidak mencerminkan prinsip keberimbangan berita (cover both sides) sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik Dewan Pers.
-
Bahwa pemberitaan tersebut dinilai tidak akurat serta berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat karena memuat tuduhan atau sangkaan tanpa adanya klarifikasi dari pihak yang disebutkan dalam pemberitaan.
-
Bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, pers wajib melayani Hak Jawab, sehingga klarifikasi ini disampaikan sebagai bagian dari pemenuhan hak jawab terhadap pemberitaan yang telah dipublikasikan sebelumnya.
-
Bahwa pihak yang bersangkutan juga meminta agar pemberitaan tersebut dilakukan koreksi dan/atau klarifikasi guna menjaga prinsip profesionalitas, akurasi, dan keberimbangan dalam pemberitaan.
-
Bahwa perlu disampaikan bahwa segala tuduhan yang dimuat dalam pemberitaan tersebut belum memiliki dasar fakta yang jelas serta belum pernah diputuskan melalui proses hukum yang sah.
Redaksi 1detik.asia memuat artikel Hak Jawab ini sebagai bentuk pelaksanaan kewajiban pers untuk memberikan ruang klarifikasi kepada pihak yang disebut dalam pemberitaan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, Pedoman Pemberitaan Media Siber, dan Kode Etik Jurnalistik.
.png)

