Luwu, 1detikAsia - Program revitalisasi dan pembangunan sejumlah gedung baru di SMAN 15 Luwu, Kabupaten Luwu, kini menjadi sorotan tajam. Proyek bernilai Rp1.124.905.000 yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2025 itu diduga tidak sepenuhnya dikerjakan sesuai petunjuk teknis (juknis) maupun Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Program yang bertujuan meningkatkan kualitas sarana dan prasarana pendidikan agar proses belajar mengajar lebih aman, nyaman, dan layak bagi siswa serta guru tersebut justru memunculkan tanda tanya. Sejumlah pihak menilai terdapat ketidaksesuaian antara spesifikasi perencanaan dan kondisi fisik bangunan di lapangan.
Pegiat anti korupsi menyoroti beberapa item pekerjaan yang dianggap janggal. Salah satunya dugaan penggunaan pondasi lama pada bangunan baru yang hanya dilakukan pengecoran sloof di bagian atasnya, lalu dipasangi batu bata sehingga terkesan sebagai pondasi baru.
Selain itu, terdapat pula dugaan bagian bangunan yang langsung dibuatkan sloof tanpa adanya pondasi yang memadai di bawahnya. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menurunkan kualitas konstruksi dan ketahanan bangunan dalam jangka panjang.
Aktivis menduga praktik tersebut bukan hanya berdampak pada mutu bangunan, tetapi juga membuka ruang penghematan anggaran yang tidak sesuai peruntukan. Jika benar terjadi pengurangan volume atau spesifikasi material, hal itu dinilai dapat menguntungkan pihak tertentu sekaligus merugikan keuangan negara.
Sorotan itu disampaikan pegiat anti korupsi dari LPPN-RI, Zainuddin. Ia menegaskan, apabila pekerjaan terbukti tidak sesuai spesifikasi teknis dan RAB, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum.
“Kalau benar pekerjaan tidak sesuai spesifikasi dan RAB, itu jelas pelanggaran. Kami mendesak Kejari Luwu turun langsung ke lapangan untuk memeriksa fisik bangunan serta melakukan audit terhadap laporan pertanggungjawaban (LPJ) kegiatan tersebut,” tegas Zainuddin.
Diketahui, program revitalisasi tersebut merupakan Bantuan Pemerintah Revitalisasi Sekolah Menengah Atas dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang bersumber dari APBN 2025.
Berdasarkan papan informasi proyek di lokasi, pekerjaan dilaksanakan selama 120 hari kalender terhitung mulai 11 Agustus 2025. Jenis pekerjaan meliputi rehabilitasi satu ruang kelas, pembangunan ruang administrasi beserta perabotnya, pembangunan tiga unit toilet dan sanitasi, pembangunan ruang UKS, serta pembangunan ruang Bimbingan Konseling beserta perabotnya.
Sekolah yang beralamat di Jalan Poros Palopo–Belopa Km 28, Desa Tirowali, Kecamatan Ponrang itu disebut melaksanakan proyek secara swadaya dengan kepala sekolah sebagai penanggung jawab kegiatan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak sekolah belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan ketidaksesuaian pekerjaan maupun progres fisik proyek. Masyarakat berharap proyek dengan nilai lebih dari Rp1,1 miliar tersebut dikerjakan sesuai spesifikasi, transparan, dan akuntabel demi menjamin keselamatan serta kenyamanan siswa dan tenaga pendidik di Kabupaten Luwu.
.png)

