Jaringan Mafia CPO Diduga Bebas Beroperasi Di Wilayah HUkum Polsek Rambutan, Kab. Banyuasin.
Banyuasin -
1detik. asia
Minggu 22 Februari 2026. Sebuah gudang penyimpanan CPO (Crude Palm Oil) di Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan, menjadi sorotan publik karena diduga menjadi pusat penimbunan CPO ilegal. Gudang yang terletak tidak jauh dari pemukiman warga ini sudah bukak mulai dari Januari 2026.
Ironisnya, saat dikonfirmasi melalui alat komunikasi Whatsap. Kapolsek Rambutan dan salah Satu Petugas Piket Polsek Rambutan terkait keberadaan gudang tersebut di wilayah hukumnya, namun beliau hanya bungkam. Gudang tidak jauh dari Pinggir jalan dan pemukiman warga kurang lebih 300 meter.
Beroperasi hingga malam hari, sebuah truck tangki bermuatan CPO ( Crude Palm Oil ) keluar masuk ke gudang tempat penyimpanan CPO dengan cara membeli dengan harga bervariasi sesuai aturan yang sudah disepakati.
Masyarakat setempat mengkritik kurangnya pengawasan dan penindakan dari pihak berwenang, mengingat lokasi gudang yang strategis dan aktivitas yang terang-terangan. Pertanyaan pun muncul tentang izin-izin yang dimiliki oleh gudang tersebut, seperti izin usaha penyimpanan,Impor,Ekspor,Surat Keterangan Asuransi ( SKEP ),Lingkungan,Tata Ruang,Bangunan, dan Keselamatan Kerja.
Perkembangan berita ini Kuat dugaan, ada keterlibatan korporasi jaringan mafia migas dalam kasus ini. Jika terbukti, maka pelaku bisa dipidanakan dengan sanksi penjara dan/atau denda. Kejaksaan dan Kepolisian Polda Sumatera Selatan diminta untuk melakukan investigasi mendalam dan menindak tegas para pelaku. ( Tim)
.png)



