Serdang Bedagai - www.1detik.asia
Aroma tak sedap terkait dugaan praktik "Transaksional Perkara" kembali menggoyang institusi penegak hukum di wilayah hukum Polres Serdang bedagai.
Kali ini, Satres Narkoba Polres Serdang Bedagai menjadi sorotan tajam setelah beredarnya kabar tangkap-lepas terhadap 1 tersangka hasil Pengembangan narkoba jenis sabu-sabu dengan imbalan puluhan juta rupiah.
Heboh menjadi perbincangan Warga Kecamatan Pantai Cermin Tangkap lepas Narkoba Tidak Hanya Kali ini saja.
Warga kecewa Atas tindakan Kapolres dan Kasat Narkoba Sergai yang Menjadi Sebuah permainan Hukum.
Salah Satu Warga yang Sebelumnya Pernah di hukum Pidana Berjualan Narkoba atau Residivis di Desa Pantai Cermin kiri kecamatan Pantai cermin Kabupaten Serdang Bedagai propinsi Sumatera Utara inisial (RSL) usia lebih kurang 45 tahun Juma'at 30 Januari 2025 Sekitar Jam 02 .00 wib tertangkap di dalam rumah Dengan Pemaksaan Akibat hasil Pengembangan setelah di tangkap langsung di Borgol Dan Di bawa ke polres Sergai.
Saat konfirmasi dengan Salah Satu Tokoh Masyarakat menyatakan Membenarkan Kejadian tersebut.
Karna Saya pada saat itu berada di tempat kejadian Perkara ( TKP ) " tokoh masyarakat tidak mau di sebutkan namanya"
Salah satu warga juga bercerita ke pada awak media mendengar kejadian tersebut bahwa mau memasuki rehabilitasi diduga membayar 30 juta rupiah.
Lanjutnya setelah membayar tersebut barulah di bawa ke rehabilitasi dan seminggu berada di rumahnya lagi.
Saat konfirmasi Kasat Narkoba Melalui via WhatsApp Bungkam Tanpa Membalas Sama Sekali.
Berarti Kasat Narkoba Polres Sergai bukan memberantas narkoba melainkan kita duga menjadi lahan bisnis.
Kondisi ini tentu menjadi "tamparan" keras bagi komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang mengusung semangat Polri Presisi.
Di saat Presiden Prabowo Subianto gencar memerintahkan pemberantasan narkoba tanpa pandang bulu, dugaan praktik tangkap-lepas di tingkat bawah justru mencederai kepercayaan rakyat.
(MH)
.png)

