![]() |
| Lokasi tambang galian C |
Kab. Semarang - Sebuah tambang ilegal (PETI) di Dusun Ngrawan Kidul, Kelurahan Bawen, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, terus beroperasi tanpa henti walaupun stop aktifitas penambangan sementara. Tambang yang dikelola oleh CV Wasis Wicaksana Makmur ini diduga melakukan manipulasi data kegiatan penambangan untuk Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang telah habis masa berlakunya sejak 16 Februari 2025.
Lokasi tambang yang terletak di Jalur Lingkar Ambarawa (JLA) ini berada di lahan tegalan atau kebun milik masyarakat, dengan luas area aktivitas tambang sekitar 12.500 m2. Namun, aktivitas tambang ini tidak sesuai dengan Perda Kabupaten Semarang Nomor 6 Tahun 2023 tentang RTRW Kabupaten Semarang Tahun 2023-2043, yang tidak mengarahkan lokasi tersebut sebagai kawasan peruntukan pertambangan.
ESDM Propinsi Jawa Tengah dan Satpol PP Jawa Tengah, serta APH, dituduh lengah dalam pengawasan terhadap tambang ilegal ini. Pihak berwajib diminta untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas tambang ilegal ini dan menghukum mereka yang bertanggung jawab.(DW)
.png)

