Pematangsiantar, 1detik.asia-
Bus angkutan kota dalam provinsi (AKDP) dan angkutan kota antar provinsi (AKAP) terlihat masih menaikkan dan menurunkan penumpang lagi, di pusat Kota Pematang Siantar, atau tepatnya di Jalan Patimura, Selasa 6/1/2026.
Padahal, pemerintah kota Pemko Pematang Siantar, telah melarangnya sejak 15 Desember 2025, ada apa ya.
Masih ada juga bus yang menurunkan para penumpang di sini, padahal mau menjelang Natal dan Tahun Baru 2026 kemarin, pemerintah Pemko Pematang Siantar, sudah melarang, ujar seorang warga pemilik warung di Jalan Patimura bermarga Sinaga, kepada Mediaonline.
Menurutnya, jika bus masih menaikkan dan menurunkan penumpang, di Jalan Pattimura dan sekitarnya, maka akan membuat macet, lagi.
Sudah ada Tanjung Pinggir, kenapa sopir tak menunggu penumpang di sana saja aja, kalau di sini kan jadi macet, jalan ini tidak cocok kalau loket bus, ucapnya.
Sementara itu, salah seorang penumpang, Ari, mengatakan bahwa banyak masyarakat, yang masih menunggu bus di Jalan Pattimura, karena jika pergi ke Terminal Tanjung Pinggir, akan mengeluarkan biaya lebih mahal, lagi.
Misalnya kami dari Tanah Jawa, diturunkan di Ramayana jalan Pattimura, pakai ongkos lagi menuju Terminal Tanjung Pinggir, kami tidak setuju, kalau keluarkan uang lagi, untuk biaya transportasi, tuturnya.
(Donny)

.png)

