MURATARA,-" Sidang kedua Mustarin (45), warga Desa Sukaraja, Karang Jaya, Musi Rawas Utara, kembali ditunda hingga 20 Januari 2026. Supriadi, ketua LSM KCBI Muratara, bersama keluarga terdakwa Mustarin, mengatakan bahwa sidang ini ditunda karena saksi-saksi belum dapat dihadirkan.selasa,06/01/2026.
"Sidang kedua Mustari Nomor Perkara. 660/ Pid B/ 2025/PN LLG yang akan dilaksanakan pada 30 Desember 2025 lalu, di Pengadilan Negeri Lubuk Linggau namun ditunda dan dijadwalkan kembali pada tanggal 06 Januari 2026, namun kembali ditunda pada 20 Januari 2026 karena saksi-saksi belum dapat hadir," kata Supriadi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Apriansyah, membenarkan bahwa sidang kembali ditunda. "Sidang hari ini ditunda pada 20 Januari 2026 karena saksi-saksi belum dapat hadir," ujarnya.
Istri bersama anak-anak terdakwa Mustarin berharap kepada hakim pengadilan Negeri Lubuk Linggau agar dapat memutuskan perkara suaminya dengan seadil-adilnya.
"Saya yakin dan percaya hakim sebagai wakil Tuhan akan memutuskan perkara suma saya dengan seadil-adilnya
"Karena suami saya tidak melakukan pembakaran pondok itu. Ia hanya dituduh seolah-olah diala pelaku pembakaran atau provokator pembakaran pondok Hasbi," harap istri Mustarin bersama anak-anaknya.
Lanjutnya," Suami saya datang ke pondok Hasbi bersama orang banyak bukan sendiri, untuk mencari keberadaan Saipul yang dikabarkan dibacok oleh 3 orang PK keamanan kebun sawit milik Hasbi Asadiki mantan anggota DPRD provinsi Sum-sel itu yang berada di desa kami Sukaraja.," tegasnya.
Lebih lanjut ia juga mempertanyakan mengapa hanya suaminya yang ditangkap, sementara pelaku pembacokan keluarga mereka belum ditangkap.
"Kenapa hanya suami saya yang ditangkap? Sementara pelaku pembacokan keluarga kami masih bebas," keluhnya.(**).
.png)


