YOGYAKARTA,1detik.asia
– Rencana aksi demonstrasi Perwakilan Penambang Pasir Progo Sejahtera (PPPS) di Kompleks Kepatihan, Kantor Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Senin (26/1/2025), dibatalkan. Pembatalan dilakukan setelah Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti, S.T., M.T., menyatakan kesediaannya menerima audiensi perwakilan penambang.Sebanyak 20 perwakilan PPPS dijadwalkan mengikuti audiensi yang diterima langsung oleh Sekda DIY.
Audiensi tersebut juga akan dihadiri oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) DIY, Dinas Pekerjaan Umum (PU) DIY, Asisten Sekda Bidang Perekonomian dan Pembangunan (Asisten III), serta Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY.
Sementara itu, kehadiran Balai Besar Wilayah Sungai Opak–Oyo (BBWSO) hingga saat ini masih belum mendapatkan kepastian.
Ketua PPPS, Agung, menyampaikan bahwa aksi awalnya direncanakan sebagai bentuk kekecewaan atas tidak adanya respons pemerintah terhadap surat-surat yang telah dilayangkan sebelumnya.
“Sebenarnya kami akan menggelar aksi hari ini. Namun kami menghormati Ibu Sekda yang telah memberikan ruang audiensi. Setelah beberapa kali bersurat tanpa respons, akhirnya hari ini kami diterima,” ujar Agung.
Meski demikian, Agung menegaskan pembatalan aksi bersifat sementara. PPPS memastikan tetap akan menggelar aksi massa apabila audiensi tidak menghasilkan solusi konkret.
“Kami tetap akan menggelar aksi jika audiensi ini tidak membuahkan hasil,” tegasnya.
Dalam audiensi tersebut, PPPS menegaskan tuntutan utama mereka, yakni keinginan untuk melakukan aktivitas penambangan pasir secara legal. Mereka meminta pemerintah segera menyelesaikan dan mempermudah proses perizinan, khususnya terkait rekomendasi teknis (rekomtek).
Agung mengungkapkan, aktivitas penambangan pasir di wilayah Sungai Progo telah vakum lebih dari satu tahun akibat persoalan perizinan.
“Kami berharap hari ini bisa ada kejelasan. Jika tidak selesai hari ini, kami akan datang kembali dengan massa yang lebih besar,” katanya.
PPPS juga menyatakan akan menempuh jalur hukum apabila BBWSO tetap menggunakan Pasal 176 sebagai dasar penolakan perizinan.
“Jika BBWSO masih bersikukuh menggunakan Pasal 176, kami akan mengambil langkah hukum,” pungkas Agung.
Reporter(Ragil)
.png)

