Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan

Satres Narkoba Polres Tanjungbalai Tangkap Dua Orang Pengedar Kokain

Hendra Syahputra
Rabu, 07 Januari 2026
Last Updated 2026-01-07T14:35:02Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
BUTUH BANTUAN HUKUM ?




Tanjungbalai, 1detik.asia - Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis Kokain di wilayah hukum Polres Tanjungbalai. Dua orang pria berhasil diamankan beserta barang bukti narkoba jenis Kokain pada hari Selasa 6/1/2026.


Kasi Humas Polres Tanjungbalai IPDA. M. Ruslan, mengatakan bahwa penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan atas laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas peredaran narkoba di Kelurahan Pulau Simardan Kecamatan Datuk Bandar Timur kota Tanjungbalai. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan kedua pelaku yaitu TH alias Tahan dan I alias IL. 


“Keduanya ditangkap pada hari Selasa 6/1/2025 pukul 22.00 WIB, di Jalan Masjid Lingkungan tiga kelurahan Pulau Simardan Kecamatan Datuk Bandar,” ujar Kasi Humas Polres Tanjungbalai. Rabu (7/1/2026). 


Sebelumnya pada pukul 22.00 WIB, petugas berhasil mengamankan TH alias Tahan dan setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan tiga bungkus barang bukti narkoba jenis kokain seberat 970.1 gram, 1012.3 gram dan 1003.7 gram, yang masing-masing kokain dibungkus dalam plastik transparan. Setelah diinterogasi, diketahui bahwa TH mendapatkan barang haram tersebut dari IL. 


Kemudian petugas dari Satres Narkoba Polres Tanjungbalai melakukan pengembangan dan pada pukul 22.15 WIB, petugas berhasil menangkap I alias IL di Selat Tanjung Medan lingkungan lima Kelurahan Selat Tanjung Medan Kecamatan Datuk Bandar Timur kota Tanjungbalai. Selanjutnya, kedua terduga pengedar dan barang bukti dibawa ke Polres Tanjungbalai untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. 


Adapun barang yang berhasil diamankan Satres Narkoba Polres Tanjungbalai yaitu tiga bungkus barang bukti narkoba jenis kokain seberat 970.1 gram, 1012.3 gram dan 1003.7 gram, yang masing-masing kokain dibungkus dalam plastik transparan, 1 unit handphone merek Realme Note 50 warna hitam, dan satu buah plastik berwarna hitam. 


Keduanya disangkakan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab UU Hukum Pidana Subsidair Pasal 609 Ayat 1 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab UU Hukum Pidana Jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 tentang Kitab UU Hukum Pidana.


Kasi Humas Polres Tanjungbalai IPDA. M. Ruslan, menegaskan penangkapan ini merupakan bagian dari upaya serius Polres Tanjungbalai dalam memutus mata rantai peredaran narkoba yang selama ini merusak generasi muda dan mengancam keamanan masyarakat.


“Kami tidak memberi ruang bagi pelaku narkoba di Tanjungbalai. Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan di atasnya.” ucapnya. 


iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan